Tuesday, June 9, 2015

TULISAN ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)
Nama : Yogie Pratama

NPM : 29213478

Kelas : 2EB26


Cara Menggulung Dinamo Tamiya

Langkah-langkah menggulung dinamo tamiya:
1.      Pertama-tama siapkan angkur yang ingin di rewind, sesuaikan dengan selera anda karena banyak pilihan panjang dari angkur tersebut misalnya angkur dengan panjang 8mm, 10mm, 12mm atau yang lainnya karena panjang angkur bisa dibuat sendiri dengan menambah atau mengurangi current dari angkur tersebut saran saja jangan terlalu panjang karena malah tidak muat saat dimasukkan ke dalam tabung.
2.      Setelah mendapat angkur yang diinginkan coba lepas kepala angkur atau lapisi kepala angkur dengan menggunakan kertas nashua biasanya bisa dibeli di toko-toko buku atau peralatan tulis, jangan lupa ke tiga sisi tajam dari angkur atau current juga dilapisi dengan kertas nashua tersebut, ini untuk menjaga tergoresnya kawat lilitan ketika malakukan rewind dinamo tamiya.
3.      Pilihlah kawat lilitan yang diameternya kecil saja misal 0.45mm atau 0.5mm karena sebagai pemula sangat cocok belajar rewind dinamo tamiya dengan diameter kawat tersebut, berbeda dengan yang sudah terbiasa menggulung dinamo tamiya bisa menggunakan kawat yang diameternya lebih besar misal 0.65mm, 0.7mm, 0.8mm, 0.9mm sampai 1mm.  Untuk kawat diameter kecil penggunaan magnet juga mempengaruhi gunakan megnet yang tipis jika menggunakan diameter kawat kecil jika menggunakan kawat yang berdiameter besar maka magnet juga mengikuti gunakan magnet yang tebal agar torsi yang diinginkan bisa terpenuhi dan dinamo tamiya tidak cepat panas.
4.      Kupas ujung kawat lilitan dengan menggunakan currter agar lapisan email dari kawat bisa terkelupas sempurna fungsinya untuk mempermudah saat menghubungkan ujung kawat lilitan dengan lamel dengan cara di solder.
5.      Gulung kawat lilitan ke angkur searah jarum jam selesaikan 1 lubang angkur terlebih dahulu kemudian diterus kan ke lubang angkur berikutnya sampai selesai dimana dalam 1 angkur ada 3 buah lubang yang harus direwind dengan kawat lilitan.
6.      Setelah ke3 lubang angkur terisi sempurna selanjutnya hubungkan kawat lilitan menuju kepala angkur atau lamel dengan cara disolder biar terhubung sempurnya, sebelum melakukan pensolderan lapisi sebagian kepala angkur dengan kertas nashua agar saat pensolderan timah tidak menutupi semua kepala angkur akibat meleleh.
7.      Langkah terakhir coba gunakan alat ukur misal multitester untuk mengetahui terjadinya konsleting antar kutub dari lamel tersebut terhadap current atau inti besi, pastikan multitester tidak ada perubahan saat mengukur kepala angkur terhadap current, lalu apabila terjadi hubung singkat bagaimana, dengan terpaksa melakukan rewind ulang, dari berbagai pengalaman setelah melapisi semua current dengan kertas nashua seperti langkah pertama kasus konsleting bisa teratasi, berbeda jika dari awal merewind tidak melapisi setiap sisi tajam angkur yang ada bisa berulang-ulang melakukan rewindnya.
8.      Setelah proses rewind dinamo tamiya selesai sampai langkah pengukuran kemudian bisa dicoba dengan memasukkan angkur kedalam tabung dinamo tamiya dan coba arah putaran sudah benar atau belum, apabila tamiya berjalan mundur bisa diatasi dengan membalik posisi brush atau lenanya. Untuk mengetahui berapa kecepatan rpm dinamo tamiya bisa diukur dengan menggunakan speed cheker merk tamiya, untuk batas maksimal dari speed cheker kurang lebih 99km.  Dan untuk harga dari speed cheker kurang lebih berfariasi ada yang 150 rb sampai 180rb.


TULISAN ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)
Nama : Yogie Pratama

NPM : 29213478

Kelas : 2EB26



Cara Memasang Hardisk dan CD/DVD Drive pada PC

Sebelum memasang Hardisk ke casing langkah pertama yang harus anda lakukan adalah mengenal jenis Hardisk yang akan Anda gunakan. Untuk Hardisk yang sering digunakan saat ini yaitu Hardisk ATA dan SATA. Jika Anda Menggunakan Hardisk ATA maka kabel penghubung dari Hardisk ke Motherboard yang harus Anda gunakan adalah Kabel IDE, dan jika Anda menggunakan Hardisk SATA maka silahkan gunakan kabel SATA. Perbedaan kabel IDE dan SATA terletak pada fisik kabel, kabel ATA lebih lebar dari pada kabel SATA. Biasanya kabel ATA digunakan untuk beberapa perangkat lain selain daripada Hardisk seperti CD/DVD-ROM.

Cara memasang Hardisk
 dan CD/DVD Drive adalah sebagai berikut:
  • Pertama, aturlah jumper pada hard disk. Jumper ini ada di bagian belakang hardisk dan memiliki tiga sampai lima pasang pin. Bila hardisk yang akan Anda pasang cuma satu, maka setlah jumper ke posisi "MASTER". Jika ada dua hardisk, maka cabut jumper hard disk ke dua dan posisikan sebagai "SLAVE". Petunjunk pemasangan jumper biasanya ada pada sisi atas hardisk.
  • Pasang kabel data SATA pada port data di belakang hardisk. Pemasangannya tidak sulit. Cocokkan saja ujung kabel dengan port data di hardisk, jadi tidak mungkin terbalik. Lalu, pasang ujung satunya dari kabel data tersebut pada port SATA 1 atau primary SATA pada Motherboard. Cara pemasangannya sama dengan pemasangan ke hardisk.
  • Kemudian letakkan hardisk pada tempat yang sudah disediakan di casing, biasanya ada beberapa slot, kemudian kencangkan dengan skrup yang tersedia. Setelah itu pasanglah kabel power dari Power Supply ke Hardisk. Jika Power Supply Anda model lama yang tidak mempunyai kabel power untuk SATA, Anda bisa menggunakan kabel power Konverter (lihat gambar). 
  • Untuk pemasangan CD/DVD drive kurang lebih sama dengan pemasangan Hardisk. Hanya penempatannya saja yang sedikit berbeda, biasanya CD/DVD Drive ditempatkan pada bagian teratas pada casing. Sebelum menempatkan CD/DVD Drive, buka dulu penutupnya yang terbuat dari plastik, Kemudian tekan penutupnya dari bagian dalam.
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)
Nama : Yogie Pratama

NPM : 29213478

Kelas : 2EB26


Perlindungan Konsumen di Indonesia

Seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan  perjanjian standar yang merugikan konsumen. Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.
Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.

Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·         Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
·         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
·         Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
·         Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :
·         Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
·         Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
·         Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
·         Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
·         Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan Merek.
Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.

Sumber:


Monday, June 8, 2015

TULISAN ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)
Nama : Yogie Pratama

NPM : 29213478

Kelas : 2EB26

Cara Membuat Minyak Kemiri Bakar

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pada tulisan saya kali ini, saya akan membahas cara membuat minyak kemiri. Minyak kemiri dapat dibuat dengan cara tradisional dan modern (mengunakan mesin). Cara membuat minyak kemiri yang saya bahas ini adalah dengan cara tradisional. Menurut saya cara tradisional ini berkhasiat paling ampuh dalam menumbuhkan bulu jambang, janggut, alis, dan mencegah kebotakan atau kerontokan rambut kepala.
Bahan-bahan yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
-          Kemiri secukupnya yang akan dibakar
-          Alat penjepit kemiri saat dibakar
-          Kompor kecil atau menggunakan lilin
-          Piring kecil sebagai tempat kemiri yang sudah dibakar
-          Alat untuk menumbuk kemiri
Kemudian ikutilah step-step berikut:
-          Mula-mula bakarlah kemiri satu persatu sesuai keinginan/kebutuhan sampai merata dan menghasilkan minyak
-          Setelah semua kemiri dibakar, tumbuk kemiri diatas piring kecil dan akan mengeluarkan minyak pada buah kemiri yang dibakar tadi
-          Minyak kemiri sudah jadi dan siap digunakan
Mungkin menggunakan cara tradisional ini terbilang kurang praktis, karena jika dioleskan pada janggut, jambang, atau bagian yang hendak dioleskan akan menjadi hitam akibat kemiri yang dibakar, selain itu aroma minyak kemiri itu sendiri menjadi dapat menganggu si pemakainya jika belum terbiasa. Kurang lebih itulah kelemahan minyak kemiri bakar secara tradisional.
Tetapi menurut saya cara tradisional inilah yang paling ampuh, karena tidak menggunakan bahan kimia, campuran air, dan bahan bahan lainnya. Minyak kemiri bakar secara tradisional ini 100% minyak tanpa campuran air.
Sekian dari tulisan saya, semoga bermanfaat bagi kita semua. Jika ada perkataan yang salah mohon dimaafkan.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
TULISAN ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)
Nama : Yogie Pratama

NPM : 29213478

Kelas : 2EB26


Cara Mencegah Fairing Ninja 250FI Meleleh

Melelehnya fairing ninja 250FI dikarenakan akibat panasnya mesin dan kemudian hawa panas tersebut membuat fairing meleleh. Daripada terjadi lelehan pada fairing dan anda harus membeli lagi fairing tersebut, lebih baik menggunakan cara ini. Sehingga tidak menguras dompet anda untuk membeli fairing baru yang meleleh. Bagi anda yang belum mengetahui bagaimana cara mengantisipasi terjadinya fairing meleleh saya akan memberikan tipsnya.
Sebelumnya, apakah anda tahu aluminium foil?  Aluminium foil mampu menahan hawa panas pada mesin. Jika kita tempelkan aluminium foil di bagian dalam fairing yang berdekatan dengan mesin, hawa panas tersebut tidak membuat fairing menjadi meleleh karena aluminium menahan hawa panas tersebut. Bagi anda yang memiliki ninja 250FI bisa mencoba tips dari saya, semoga bermanfaaat. Mencegah lebih baik daripada mengobati.



TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)
Nama : Yogie Pratama

NPM : 29213478

Kelas : 2EB26

Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian
Indonesia

A.     Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
B.     Prinsip-Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelktual
Prinsip-Prinsip yang terdapat dalam hak atas kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
1.      Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya fikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.      Prinsip  Keadilan
Prinsip keadilan, yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.      Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4.      Prinsip Sosial
Prinsip sosial, (mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

C.     Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektul
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hak cipta ( copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights).
1)      Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.

UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.

Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.

2)      Hak Kekayaan Industri (Indutrial Property Rights)
Hak kekayaan industri (industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (industrial property rights) berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi:
a.       Paten
b.      Merek
c.       Varietas tanaman
d.      Rahasia dagang
e.       Desain industri
f.       Desain tata letak sirkuit terpadu.

D.     Dasar Hukum Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan inteletual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1.      Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.      Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3.      Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.      Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
5.      Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6.      Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

E.     Hak Cipta

·         Pengertian Hak Cipta
Dalam pasal 1 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, immajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Oleh karena itu, ciptaan merupakan hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Hak cipta terdiri dari atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapuskan tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Dengan demikian hak cipta tidak dibaerikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

·         Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan pasal 2 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta, hak cipta merupakan hak ekskusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Sementara itu berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut:
a)      Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu atau dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurngi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
b)      Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan ittu.
c)      Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnyya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
d)     Jika suatu ciptaan dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak ang membuat karya cipta itu dianggap sebagai:
a.       Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, dan seni terapan
b.      Arsitektur
c.       Peta
d.      Seni batik
e.       Fotografi
f.       Sinematografi
g.      Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database.
Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi:
a)      Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara
b)      Peraturan perundang-undangan
c)      Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d)     Putusan pengadilan atau penetapan haki
e)      Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

·         Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
a)      Hak cipta atas suatu ciptaan selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta yang hidup terlama meninggal, antara lain:
·         Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain
·         Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
·         Drama atau drama musikal, tari, koreografi
·         Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, dan ciptaan lain yang sejenis.
b)      Hak atas cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan usaha hukum berlaku selama 50tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain:
·         Program komputer
·         Sinematografi
·         Fotografi
·         Database, dan
·         Karya hasil pengalihan wujud
c)    Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d)   Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
e)   Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya oleh negara dengan jangka panjang waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
f)    Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.

·         Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar. Selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau membaerikan persetujuan kepada persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Dengan demikian invensi (penemuan)adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.


F.     Hak Paten
·         Pengertian Hak Paten
Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seseorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.

·         Lingkup Paten
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
Namun, suatu invensi merupakan hal ang tidak dapat diduga sebelum dan harus dilakukan dengan mempehatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan permohonan.
Dengan demikian, invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, suatu invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi dapat dilaksanakan dalam industri sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan.
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk panen sederhana.
Sementara itu, paten yang tidak diberikan untuk invensi meliputi sebagai berikut:
a)      Proses/produk, pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
b)      Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.
c)      Teori ang metode dibidang ilmu pengetahuan dan metematika, atau semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, proses biologi yanf esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis.

·         Jangka Waktu Paten
Bersadarkan pasal 8 UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.

·         Permohonan Paten
Sementara itu, paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya  kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten. Dengan demikian, paten mulai berlaku pada tanggal diberikan sertifikat paten dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan.
Namun, permohonan dapat berubah dari paten menjadi paten sederhana. Sebaliknya, perubahan ini dilakukan oleh permohonan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam perundang-undangan.

·         Pengalihan Paten
Berdasarkan pasal 66 UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten, paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, setiap segala bentuk pengalihan paten wajib dicatat dan diumumkan di Direktorat Jenderal pengalihan paten yang tidak sesuai dengan di atas tidak sah dan batal demi hukum. Dengan demikian, pengalihan hak tidak menghapus hak inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam paten yang bersangkutan.

·         Lisensi Paten
Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana perjanjian berlangsung untuk jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wlayah negara Republik Indoonesia. Namun, perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenakan biaya. Sementara itu, pelaksanaan lisensi wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi kepada pemegang paten, besarnya royyalti yang harus dibayarkan ditetapkan oleh direktorat jenderal.

·         Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di Direktorat Jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.

·         Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang-undangan ini. Namun, jika dalam keputusan pengadilan niaga tidak memberikan kepastian para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

·         Pelanggaran Terhadap Hak Paten
Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam pasal 130 samapai dengan pasal 135 UU no. 14 Tahun 2002 tentang paten, dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

F.      Hak Merek
·         Pengertian Hak Merek
Berdasarkan pasal 1 UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

·         Jenis-Jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
a)      Merek Dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
b)     Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c)      Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.
d)     Merek yang Tidak Dapat Didaftar
Apabila merek didasarkan atas permohonan dengan iktikad tidak baik maka merek tidak dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsur:
o   Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
o   Tidak memiliki daya pembeda
o   Telah terjadi milik umum.


G.    DESAIN INDUSTRI
·         Pengertian dan Istilah
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menyebutkan bahwa Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Beberapa istilah yang sering digunakan dalam Desain Industri antara lain:
Pendesain: seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.
Hak Desain Industri: Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
·         Lingkup Desain Industri
a.      Desain Industri yang Dilindungi
Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu apabila pada tanggal penerimaan permohonan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya.
      b.      Desain Industri yang Tidak Dilindungi
     Hak desain industri tidak dapat diberikan apabila suatu desain industri bertentangan     dengan:
·         Peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Ketertiban umum
·         Agama

·         Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Pemegang Hak Desain Industri adalah hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan berhak melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang telah diberikan Hak Desain Industrinya. Sebagai pengecualian, untuk kepentingan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak Desain Industrinya, pelaksanaan hal-hal di atas tidak dianggap pelanggaran. Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.

·         Pelanggaran dan Sanksi
 Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor,  mengekspor dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa persetujuan, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana dalam desain industri merupakan delik aduan.

·         Pendaftaran Desain Industri
Untuk memperoleh perlindungan Desain Indutsri, suatu kreasi harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-Dephuk & HAM).

H.    Rahasia Dagang
·         Pengertian dan Dasar Hukum Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

·         Lisensi
Lisinsi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Perjanjian Lisensi wajib  dicatatkan  pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan dikenai biaya. Yang “wajib dicatatkan” pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.

·         Pengalihan
Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:Pewarisan
·         Hibah
·         Wasiat
·         Perjanjian tertulis
·         sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
·         Pengalihan Hak Rahasia Dagang disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
·         Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan dikenai biaya.
·         Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
·         Pengalihan Hak Rahasia Dagang diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

·         Lingkup Rahasia Dagang
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

·         Subyek (Pemegang) Hak Atas Rahasia Dagang
Pemegang hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak lain yang menerima hak dari pemilik rahasia dagang.

·         Perlindungan Rahasia Dagang
Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.

·         Hak Pemilik (Pemegang) Rahasia Dagang
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk :
·         Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya
·         Memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Sumber:
-          konsultanhki.com/rahasia-dagang
-          zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
-          Advendi S & Elsi Kartika S
-          www.adipedia.com › Ekonomi
-          rks.ipb.ac.id/index.php?option=com_content&view=article...R

Diposkan oleh tanticull di 06.26