TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)
Hak
Atas Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian
Indonesia
A.
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di
Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil).
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti
Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud,
berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan
sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
B.
Prinsip-Prinsip
Hak Atas Kekayaan Intelktual
Prinsip-Prinsip yang
terdapat dalam hak atas kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip
keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
1. Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni
hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya fikir manusia
yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan, yakni
didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil
dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan,
yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan
kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf
kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi
masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial,
(mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui
oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
C.
Klasifikasi
Hak Atas Kekayaan Intelektul
Berdasarkan WIPO hak
atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hak cipta (
copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights).
1) Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan,
memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya
tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya
intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang
telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan
perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan.
Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan
demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat
pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda
Hak Cipta.
2) Hak Kekayaan Industri (Indutrial Property
Rights)
Hak kekayaan industri
(industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang
milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri
(industrial property rights) berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai
perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di
amandemen pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi:
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industri
f. Desain tata letak sirkuit terpadu.
D.
Dasar
Hukum Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum
terhadap hak kekayaan inteletual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang
Paten
3. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek
4. Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang
Varietas Tanaman
5. Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang
6. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri
7. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
E.
Hak
Cipta
·
Pengertian Hak Cipta
Dalam pasal 1 Ayat 1 UU
No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, immajinasi, kecekatan, keterampilan,
atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Oleh karena itu, ciptaan merupakan hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Hak cipta terdiri dari
atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak
untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait,
sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang
tidak dapat dihilangkan atau dihapuskan tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta
atau hak terkait telah dialihkan.
Dengan demikian hak
cipta tidak dibaerikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus
memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai
ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga
ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
·
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan pasal 2 UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta, hak cipta merupakan hak ekskusif bagi
pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki
oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli
warisnya atau milik penerima wasiat dan hak cipta tersebut tidak dapat disita,
kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Sementara itu
berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak
cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut:
a) Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa
bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai
pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan
itu atau dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta
adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurngi hak cipta masing-masing
atas bagian ciptaannya itu.
b) Jika suatu ciptaan yang dirancang
seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan
pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang
ciptaan ittu.
c) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan
dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta
adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnyya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila
penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
d) Jika suatu ciptaan dalam hubungan kerja
atau berdasarkan pesanan pihak ang membuat karya cipta itu dianggap sebagai:
a. Seni rupa dalam segala bentuk, seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, dan
seni terapan
b. Arsitektur
c. Peta
d. Seni batik
e. Fotografi
f. Sinematografi
g. Terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, database.
Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi:
a) Hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga negara
b) Peraturan perundang-undangan
c) Pidato kenegaraan atau pidato pejabat
pemerintah
d) Putusan pengadilan atau penetapan haki
e) Keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya.
·
Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal 29 sampai
dengan pasal 34 UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta diatur masa/jangka waktu
untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis
ciptaan.
a) Hak cipta atas suatu ciptaan selama hidup
pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta
berlaku selama hidup pencipta pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan
berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta yang hidup terlama meninggal,
antara lain:
·
Buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lain
·
Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks
·
Drama
atau drama musikal, tari, koreografi
·
Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, dan ciptaan lain yang sejenis.
b) Hak atas cipta dimiliki atau
dipegang oleh suatu badan usaha hukum berlaku selama 50tahun sejak pertama kali
diumumkan, antara lain:
·
Program
komputer
·
Sinematografi
·
Fotografi
·
Database,
dan
·
Karya
hasil pengalihan wujud
c) Untuk perwajahan karya tulis
yang diterbitkan berlaku selama 50tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d) Untuk ciptaan yang tidak
diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya
nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
e) Untuk ciptaan yang belum
diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai
pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan
penerbitnya oleh negara dengan jangka panjang waktu selama 50 tahun sejak
ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
f) Untuk ciptaan yang sudah
diterbitkan sebagai pemegang hak cipta jangka waktu berlaku selama 50 tahun
sejak pertama kali diterbitkan.
·
Pendaftaran
Ciptaan
Pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta sehingga
dalam daftar umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan
atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar. Selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau membaerikan persetujuan kepada
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Dengan demikian invensi
(penemuan)adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
F. Hak Paten
·
Pengertian Hak Paten
Pengertian hak paten
bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seseorang inventor dapat
melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak
paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua,
penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan
teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri
(karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya
(non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat
dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya.
Hal ini tidak bisa dipatenkan.
·
Lingkup Paten
Paten diberikan untuk
invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam
industri.
Namun, suatu invensi
merupakan hal ang tidak dapat diduga sebelum dan harus dilakukan dengan
mempehatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan permohonan.
Dengan demikian,
invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama
dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, suatu invensi
dapat diterapkan dalam industri jika invensi dapat dilaksanakan dalam industri
sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan.
Setiap invensi berupa
produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh
bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan
hukum dalam bentuk panen sederhana.
Sementara itu, paten
yang tidak diberikan untuk invensi meliputi sebagai berikut:
a) Proses/produk, pengumuman, penggunaan
atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
b) Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.
c) Teori ang metode dibidang ilmu pengetahuan
dan metematika, atau semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, proses biologi
yanf esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis
atau mikrobiologis.
·
Jangka Waktu Paten
Bersadarkan pasal 8 UU
No. 14 Tahun 2001 tentang paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20
tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat
diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun,
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka
waktu paten dicatat dan diumumkan.
·
Permohonan
Paten
Sementara itu, paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan
hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan
satu kesatuan invensi.
Dengan demikian,
permohonan paten diajukan dengan membayar biaya
kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM untuk
memperoleh sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten. Dengan demikian,
paten mulai berlaku pada tanggal diberikan sertifikat paten dan berlaku surut
sejak tanggal penerimaan.
Namun, permohonan dapat
berubah dari paten menjadi paten sederhana. Sebaliknya, perubahan ini dilakukan
oleh permohonan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam perundang-undangan.
·
Pengalihan Paten
Berdasarkan pasal 66 UU
No. 14 Tahun 2001 tentang paten, paten dapat beralih atau dialihkan baik
seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis,
atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, setiap
segala bentuk pengalihan paten wajib dicatat dan diumumkan di Direktorat
Jenderal pengalihan paten yang tidak sesuai dengan di atas tidak sah dan batal
demi hukum. Dengan demikian, pengalihan hak tidak menghapus hak inventor untuk
tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam paten yang bersangkutan.
·
Lisensi Paten
Pemegang paten berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana perjanjian berlangsung untuk jangka
waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wlayah negara Republik
Indoonesia. Namun, perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan
dikenakan biaya. Sementara itu, pelaksanaan lisensi wajib disertai pembayaran
royalti oleh penerima lisensi kepada pemegang paten, besarnya royyalti yang
harus dibayarkan ditetapkan oleh direktorat jenderal.
·
Paten Sederhana
Paten sederhana hanya
diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di Direktorat Jenderal
sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten
sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
·
Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau
penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga
terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dengan perundang-undangan ini. Namun, jika dalam keputusan
pengadilan niaga tidak memberikan kepastian para pihak dapat menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
·
Pelanggaran Terhadap Hak Paten
Pelanggaran terhadap
hak paten merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam pasal 130
samapai dengan pasal 135 UU no. 14 Tahun 2002 tentang paten, dapat dikenakan
hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
F.
Hak
Merek
·
Pengertian Hak Merek
Berdasarkan pasal 1 UU
No. 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Hak atas merek adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar
dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
·
Jenis-Jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat
dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
a) Merek Dagang
Merek dagang merupakan
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
b) Merek Jasa
Merek jasa adalah merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c) Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan
merek yang digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.
d) Merek yang Tidak Dapat Didaftar
Apabila merek
didasarkan atas permohonan dengan iktikad tidak baik maka merek tidak dapat
didaftar apabila mengandung salah satu unsur:
o Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum
o Tidak memiliki daya pembeda
o Telah terjadi milik umum.
G.
DESAIN
INDUSTRI
·
Pengertian dan Istilah
Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menyebutkan bahwa
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi
garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Beberapa istilah yang sering digunakan dalam Desain Industri antara lain:
Pendesain: seseorang
atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.
Hak Desain Industri:
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
·
Lingkup Desain Industri
a. Desain Industri yang Dilindungi
Hak desain industri
diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu apabila pada tanggal
penerimaan permohonan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan
sebelumnya.
b.
Desain Industri yang Tidak Dilindungi
Hak desain industri tidak dapat
diberikan apabila suatu desain industri bertentangan dengan:
·
Peraturan perundang-undangan yang
berlaku
·
Ketertiban umum
·
Agama
·
Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan
yang diberikan kepada Pemegang Hak Desain Industri adalah hak eksklusif untuk
melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan berhak melarang pihak
lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor,
mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang telah diberikan Hak Desain
Industrinya. Sebagai pengecualian, untuk kepentingan pendidikan sepanjang tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak Desain Industrinya,
pelaksanaan hal-hal di atas tidak dianggap pelanggaran. Perlindungan terhadap
Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal penerimaan.
·
Pelanggaran dan Sanksi
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor
dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa persetujuan,
dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana dalam desain industri
merupakan delik aduan.
·
Pendaftaran Desain Industri
Untuk memperoleh
perlindungan Desain Indutsri, suatu kreasi harus didaftarkan ke Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-Dephuk
& HAM).
H.
Rahasia
Dagang
· Pengertian dan Dasar Hukum Rahasia
Dagang
Rahasia Dagang adalah
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
·
Lisensi
Lisinsi adalah izin
yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan
dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Perjanjian Lisensi
wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual dan dikenai biaya. Yang “wajib dicatatkan” pada Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual hanyalah mengenai data yang bersifat administratif
dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang
diperjanjikan.
·
Pengalihan
Hak Rahasia Dagang
dapat beralih atau dialihkan dengan:Pewarisan
·
Hibah
·
Wasiat
·
Perjanjian tertulis
·
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
·
Pengalihan Hak Rahasia Dagang disertai
dengan dokumen tentang pengalihan hak.
·
Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia
Dagang wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
dengan dikenai biaya.
·
Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak
dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tidak berakibat
hukum pada pihak ketiga.
·
Pengalihan Hak Rahasia Dagang diumumkan
dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
·
Lingkup Rahasia Dagang
Lingkup perlindungan
Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
·
Subyek (Pemegang) Hak Atas Rahasia
Dagang
Pemegang hak atas
rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak lain yang
menerima hak dari pemilik rahasia dagang.
·
Perlindungan Rahasia Dagang
Rahasia Dagang mendapat
perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai
ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
Informasi dianggap
bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu
atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
·
Hak Pemilik (Pemegang) Rahasia Dagang
Pemilik Rahasia Dagang
memiliki hak untuk :
·
Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang
dimilikinya
·
Memberikan Lisensi kepada atau melarang
pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang
itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Sumber:
- konsultanhki.com/rahasia-dagang
-
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
- Advendi S & Elsi Kartika S
- www.adipedia.com › Ekonomi
-
rks.ipb.ac.id/index.php?option=com_content&view=article...R
Diposkan oleh tanticull di 06.26