1. Organisasi Bisnis
suatu lembaga bisnis adalah badan hukum yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa yang dapat memuaskan kebutuhan masyarakat dengan cara yang menguntungkan. Bisnis dalah akitivitas terpadu yang meliputi pertukaran produk atau uang yang dilakukan oleh lebih dari dua pihak dengan maksud memperoleh manfaat atau keuntungan.
Perusahaan adalah organisasi bisnis yang dijalankan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan pasar / konsumen untuk mendapatkan keuntungan dan menjaga kelangsungan hidup sumber daya alam dan lingkungan sosial.
- Dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat atau konsumen, perusahaan menggunakan sumber-sumber ekonomi sebagai berikut :
a. Manusia.
b. Modal/uang.
c. Material.
d. Mesin.
e. Metode.
- Dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat atau konsumen, perusahaan menggunakan sumber-sumber ekonomi sebagai berikut :
a. Manusia.
b. Modal/uang.
c. Material.
d. Mesin.
e. Metode.
Dunia bisnis saat ini sudah sangat berkembang, mulai dari bisnis yang kecil sampai bisnis yang besar. Tetapi, belum banyak orang yang mengetahui tentang organisasi bisnis, sehinnga usahanya belum menggunakan struktur bisnis yang tepat. Cukup banyak orang-orang yang tidak tau mengenai bentuk-bentuk organisasi bisnis, sehingga mereka tidak mengetahui bentuk usaha apa yang sedang mereka jalani.
Organisasi bisnis adalah suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan. Contoh organisasi bisnis adalah pengusaha restoran. Restoran disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui penjualan berbagai macam makanan kepada para pengunjung/customer. Dalam membuka bisnis tersebut kita harus melihat bagaimana situasi/keadaan didaerah yg akan dibangun restoran. Jangan sampai salah mensiasati keadaan daerah tersebut, karena akan berdampak terhadap bisnis itu sendiri, entah itu berjalan dengan lancar atau kurang diminati orang-orang di daerah sekitar. Baiklah, organisasi bisnis akan lebih dijelaskan dibawah ini.
2. Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis
a. Perusahaan Perseorangan
b. Persekutuan Firma
c. Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
d. Perseroan Terbatas
e. Koperasi
f. Yayasan
g. BUMN
3. Beberapa pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan
a. Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
b. Ruang lingkup usaha
c. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
d. Besarnya resiko pemilikan
e. Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
f. Besarnya investasi yang ditanamkan
g. Cara pembagian keuntungan
h. Jangka waktu berdirinya perusahaan
i. Peraturan-peraturan pemerintahan
4. Perusahaan
Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf B yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
5. Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan/pemilik perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha:
1. Pengusaha yang bekerja sendiri
2. Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja/pegawai
3. Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dijalankan oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan tersebut.
Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu
1. Usaha Perseorangan Berizin.
Memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. UsahaPerseorangan Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan
1. Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
2. Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
3. Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
4. Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
5. Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
6. Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
7. Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
8. Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Kebaikan perusahaan perseorangan:
1. Mudah dibentuk dan dibubarkan
2. Bekerja dengan sederhana
3. Pengelolaannya sederhana
4. Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan
1. Tanggung jawab tidak terbatas
2. Kemampuan manajemen terbatas
3. Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
4. Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
5. Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum.Yang termasuk dalam kelompok ini adalah
1. Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama.
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan.Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Ciri dan Sifat Firma
a. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
b. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
c. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
d. keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
e. seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
f. pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
g. mudah memperoleh kredit usaha
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
Kebaikan Firma
a. Prosedur pendirian relatif mudah
b. Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
c. Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
Kelemahan Firma
a. Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
b. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar
2. Perseroan Komanditer / CV
Perseroan komanditer/CV adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
Ciri dan Sifat CV
a. sulit untuk menarik modal yang telah disetor
b. modal besar karena didirikan banyak pihak
c. mudah mendapatkan kridit pinjaman
d. ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
e. relatif mudah untuk didirikan
f. kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi :
1. Sekutu Komplementer
Yaitu: sekutu aktif / orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
2. Sekutu Komanditer
Yaitu: sekutu pasif / orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut
Kebaikan perseroan komanditer
a. Pendiriannya relatif mudah
b. Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
c. Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
d. Manajemen dapat didiversifikasikan
e. Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan peseroan komanditer
a. Tanggung jawab tidak terbatas
b. Kelangsungan hidup tidak terjamin
c. Sukar untuk menarik kembali investasinya
Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia.Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat.
Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN.
1. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma).
Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.
Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau pemiliknya meninggal dunia perseroan ini akan tetap berjalan.
Ciri dan Sifat Perseroan Terbatas
a. Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
b. Modal dan ukuran perusahaan besar
c. Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
d. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
e. Kepemilikan mudah berpindah tangan
f. Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
g. Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
h. Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
i. Sulit untuk membubarkan pt
j. Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas
1. Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari :
a. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
b. Direksi
Direksi adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c. Komisaris
Komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
2. Kekayaan sendiri
Persero memiliki kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3 kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
a. Modal Dasar merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,- contoh pendirian usaha bank.
b. Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari seluruh jumlah modal dasar.
c. Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.
3. Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Sebelum Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
b. Setelah akta pendirian disahkan namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut (Pasal 23 UU PT)
c. Setelah akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.
4. Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh keuntungan (laba).
Tata Cara Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART. Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
Kebaikan Perseroan Terbatas
a. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
b. Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
c. Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
d. Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
e. Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan Perseroan Terbatas:
a. Biaya pendiriannya relatif mahal
b. Rahasia tidak terjamin
c. Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
2. Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (MenteriKoperasi).
Modal Koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2. Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
Tujuan koperasi
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Prinsip Koperasi
a. Keanggotaan bersifat suka rela
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.
Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
a) Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
b) Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
c) Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
d) Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
e) Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
f) Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
g) Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.
Cara Mendirikan Koperasi
Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Rapat pembentukan koperasi Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
4. Pengumuman dalam Berita Negara
Pengelompokan Koperasi
a. Menurut bidang usahanya:
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai usaha beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
b. Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
1. Primer Koperasi
Koperasi primer adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
3. Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4. Induk Koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).
PENUTUP
a. Kesimpulan
Organisasi bisnis adalah suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan. Tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga mempertahankan bagaimana bisnis tersebut dapat bertahan/langgeng.
b. Saran
Agar suatu usaha jelas keberadaannya dan diakui, maka sebaiknya tentukan usaha apa yang anda jalani dan buatlah struktur organsasi yang jelas. Tentukanlah rancangan kerja yang bagus, siapa dan kapan pekerjaan itu harus dilakukan. Dan akan lebih bagus lagi apabila usaha itu didaftarkan sebagai usaha yang resmi dan mempunyai izin.
bisnisrestoran.webs.com
No comments:
Post a Comment