Tuesday, March 31, 2015

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)

Nama : Yogie Pratama

NPM : 29213478


Kelas : 2EB26


Pengembangan Ekonomi Kreatif yang Positif


Pendahuluan

            Kreatifitas merupakan modal utama dalam menghadapi tantangan global. Bentuk-bentuk ekonomi kreatif selalu tampil dengan nilai tambah yang khas, menciptakan “pasar”nya sendiri, dan berhasil menyerap tenaga kerja serta pemasukan ekonomis. Ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan modal kreatifitas yang dapat berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2007).
            Ekonomi kreatif terbukti berpengaruh positif dalam membangun negara-negara di seluruh benua untuk menggali dan mengembangkan potensi kreativitas yang dimilikinya. Negara negara membangun potensi ekonomi kreatif dengan caranya masing masing sesuai dengan kemampuan yang dimiliki negara tersebut. Indonesia menyadari bahwa industri kreatif merupakan sumber ekonomi baru yang wajib dikembangkan lebih lanjut di dalam perekonomian nasional.
            Departemen Perdagangan mendaftarkan 14 sektor yang masuk kategori industri kreatif yaitu jasa periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain, fesyen, film, video & fotografi, permainan interaktif, musik, seni  pertunjukan, penerbitan & percetakan, layanan komputer & piranti lunak, televisi & radio serta riset & pengembangan.
            Pada tahun 2006 Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu membentuk program Indonesia Design Power  yaitu suatu program pemerintah yang yang tujuannya menempatkan produk Indonesia berstandar internasional dan memiliki karakteristik nasional yang dapat  bersaing dan diterima pasar dunia. Industri kreatif di Indonesia bahkan mampu  bertahan di tengah ancaman krisis global.


Pembahasan

1.     Definisi Ekonomi Kreatif
            Ekonomi kreatif pada hakikatnya adalah kegiatan ekonomi yang mengutamakan pada kreativitas berpikir untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda yang memiliki nilai dan bersifat komersial. Berikut telah dikemukakan oleh UNCTAD dalam Creative Economy Report, (2008:3).
            “Creativity in this context refers to the formulation of new ideas and to the application of these ideas to produce original works of art and cultural products, functional creation, observable in the way it contributes to entreupreneurship, fosters innovation, enchaces productivity and promotes economic growth.”
            Istilah “Ekonomi Kreatif” mulai dikenal secara global sejak munculnya buku “The Creative Economy: How People Make Money from Ideas” (2001) oleh John Howkins. Howkins menyadari lahirnya gelombang ekonomi baru berbasis kreativitas setelah melihat pada tahun 1997 Amerika Serikat menghasilkan produk-produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) senilai 414 miliar dollar yang menjadikan HKI ekspor nomor 1 Amerika Serikat. Howkins dengan ringkas mendefinisikan ekonomi kreatif, yaitu “The creation of value as a result of idea”. Studi Ekonomi Kreatif terbaru yang dilakukan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada tahun 2010 mendefinisikan Ekonomi Kreatif sebagai: “An evolving concept based on creative assets potentially generating economic growth and development.” Dengan penjabaran lebih lanjut sebagai berikut:
·         Mendorong peningkatan pendapatan, penciptaan pekerjaan, dan pendapatan ekspor sekaligus mempromosikan kepedulian sosial, keragaman budaya, dan pengembangan manusia.
·         Menyertakan aspek sosial, budaya, dan ekonomi dalam pengembangan teknologi, Hak Kekayaan Intelektual, dan pariwisata.
·         Kumpulan aktivitas ekonomi berbasiskan pengetahuan dengan dimensi pengembangan dan keterhubungan lintas sektoral pada level ekonomi mikro dan makro secara keseluruhan.
·         Suatu pilihan strategi pengembangan yang membutuhkan tindakan lintas kementerian dan kebijakan yang inovatif dan multidisiplin.
·         Di jantung Ekonomi Kreatif terdapat Industri Kreatif.
 Di Indonesia sendiri, khususnya didalam peraturan perundang–undangan yang berlaku tidak digunakan istilah Industri Kreatif melainkan Ekonomi Kreatif (EK). Adapun yang dimaksud dengan EK menurut Diktum Pertama Instruksi Presiden No.6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah: “...kegiatan ekonomi berdasarkan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia”.

2.     Definisi Industri Kreatif
            Menurut Departemen Perdagangan RI industri kretif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan memberdayakan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.  Menurut Simatupang (2007) industri kreatif adalah industri yang mengandalkan talenta, keterampilan dan kreativitas yang merupakan elemen dasar setiap individu. Unsur utama industri kreatif adalah kreativitas, keahlian, dan talenta yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penawaran kreasi intelektual.
            Menurut UK DCMS Task Force (1998: 4) industri kreatif merupakan industri yang berasal dari kreativitas individu, keterampilan, dan bakat yang secara potensial menciptakan kekayaan dan lapangan pekerjaan melalui eksploitasi dan pembangkitan kekayaan intelektual dan daya cipta individu. Di Indonesia Pemerintah sendiri telah mengidentifikasi lingkup industry kreatif mencakup 14 subsektor, antara lain:
1.      Periklanan (advertising): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu. Meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang dihasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi material periklanan, promosi dan kampanye relasi publik. Selain itu, tampilan periklanan di media cetak (surat kabar dan majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan media reklame sejenis lainnya, distribusi dan delivery advertising materials or samples, serta penyewaan kolom untuk iklan. Lapangan usaha yang merupakan bagian dari kelompok industri periklanan mencakup usaha jasa periklanan melalui majalah, surat kabar, radio dan televisi, pembuatan dan pemasangan berbagai jenis poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur, dan macammacam reklame sejenis. Termasuk juga distribusi dan delivery advertising materials atau samples, juga penyewaan kolom untuk iklan.       
2.      Arsitektur: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai level mikro (detail konstruksi). Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan sejarah, pengawasan konstruksi, perencanaan kota, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal.
3.      Pasar Barang Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan dan dan film. Lapangan usaha yang merupakan bagian dari kelompok industri Pasar Seni dan barang antik yaitu:
·         Perdagangan besar barangbarang antik
·         Perdagangan eceran barang antik yang mencakup mencakup usaha perdagangan eceran barangbarang antik, seperti: guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas dan meja/kursi marmer bekas, furniture antik, mobil antik, dan motor antik.
·         Perdagangan eceran kaki lima barang antik yang mencakup usaha perdagangan eceran barangbarang antik yang dilakukan di pinggir jalan umum, serambi muka (emper), toko, atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindahpindah atau didorong, seperti: guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas, meja/ kursi marmer bekas, dan furniture antik.
·         Jasa galeri dan rumah lelang untuk barang seni dan barang antik, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak swasta.
4.       Kerajinan (craft): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat atau dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian produknya. Antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu dan besi), kaca, porselen, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal). Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal). Volume produksi yang dapat dihasilkan oleh kelompok industri kerajinan ini, sangat bergantung pada jumlah dan keahlian tenaga pengrajin yang tersedia, sehingga kelompok industri ini dapat dikategorikan sebagai industri padat karya.
5.      Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
6.      Fesyen (fashion): kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk berikut distribusi produk fesyen.
7.      Video, Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi atau festival film.
8.      Permainan Interaktif (game): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Sub-sektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
9.      Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukkan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara. Lapangan usaha yang merupakan bagian dari kelompok industry musik mencakup penerbitan dalam media rekaman yang mencakup usaha perekaman suara di piringan hitam, pita kaset, compact disk (CD) dan sejenisnya. Reproduksi media rekaman yang mencakup usaha reproduksi (rekaman ulang), audio, dan komputer dari master copies, rekaman ulang floppy, hard, dan compact disk.
10.  Seni Pertunjukkan (showbiz): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukkan. Misalnya, pertunjukkan wayang, balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukkan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
11.  Penerbitan dan Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi, saham dan surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.
12.  Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software): kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi, termasuk layanan jasa komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.
13.  Televisi & Radio (broadcasting): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar) siaran radio dan televisi.
14.  Riset dan Pengembangan (R&D): kegiatan kreatif terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan teknologi tersebut guna perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang berkaitan dengan humaniora, seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
Inti atau jantungnya ekonomi kreatif adalah industri kreatif yang melakukan proses penciptaan melalui penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan barang – barang dan jasa – jasa baru yang bersifat komersial. Dengan stock knowledge yang dimiliki para intelektual melahirkan ide – ide tau gagasan – gagasan, inspirasi – inspirasi, dan khayalan – khayalan yang diwujudkan dalam bentuk kekayaan intelektual seperti desain, merek dagang, paten hak cipta dan royalti.

3.     Pembangunan Ekonomi Modern
            Sejak awal kemunculan nya, ekonomi kreatif di yakini dapat mempercepat kemajuan pembangunan ekonomi modern dan pengembangan bisnis di indonesia. Definisi arus pembangunan ekonomi modern dalam hal ini agar dapat mengembangkan arus pembangunan dengan inovasi – inovasi, hal ini didasarkan pada fenomena yang muncul dari pembangunan ekonomi dan perkembangan bisnis di banyak negara, terutama pada perbedaan kinerja pembangunan ekonomi dan bisnis yang amat tajam antara negara – negara miskin yang sumber daya alam (SDA) dengan yang melimpah kekayaan alamnya.
            Sehingga dengan perkembangan arus pembangunan ekonomi modern menjadi jalan atau kunci keberhasilan perkembangan ekonomi saat ini. Kunci keberhasilan pembangunan ekonomi dan pengembangan bisnis pada kasus terletak pada keunggulan modal manusia dalam membangun ekonomi kreatif di arus pengembangan ekonomi modern, melalui : investasi jangka pan jang pada pendidikan, modernisasi infrastruktur informasi, peningkatan infastruktur untuk pengembangan kreatifitas dan kapabilitas inovasi, dan penciptaan lingkungan ekonomi yang kondusif untuk mendorong transaksi pasar yang lebih atraktif tetapi efisien.
            Proses perkembangan ekonomi menurut Schumpeter, faktor utama yang menyebabkan perkembangan ekonomi adalah proses inovasi dan pelakunya adalah para innovator atau entrepreneur (wiraswasta). Kemajuan ekonomi suatu masyarakat hanya bisa diterapkan dengan adanya inovasi oleh para entrepreneur. Dan kemajuan ekonomi tersebut diartikan sebagai peningkatan output total masyarakat.
            Dalam membahas perkembangan ekonomi, Schumpeter membedakan pengertian pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi walaupun keduanya merupakan sumber peningkatan output masyarakat. Menurut Schumpeter pertumbuhan ekonomi adalah peningkatan output masyarakat yang disebabkan oleh semakin banyaknya jumlah faktor produksi yang digunakan dalam proses produksi masyarakat tanpa adanya perubahan “teknologi” produksi itu sendiri. Misalnya kenaikan out put yang disebabkan oleh pertumbuhan stok modal tanpa perubahan teknologi produksi yang lama.
            Sedangkan pembangunan ekonomi adalah kenaikan out put yang disebabkan oleh inovasi yang dilakukan oleh para wiraswasta. Inovasi ini berarti perabaikan “teknologi” dalam arti luar, miasalnya penemuan produk baru, pembukaan pasar baru dsb. Inovasi tersebut menyangkut perbaikan kuantitatif dari system ekonomi itu sendiri yang bersumber dari kreatifitas para wiraswastanya.
            Pembangunan ekonomi berawal pada suatu lingkungan sosial, politik, dan teknologi yang menunjang kreatifitas para wiraswastanya. Adanya lingkungan yang menunjang kreatifitas akan menimbulkan beberapa wiraswasta perintis yang mencoba menerapkan ide ide baru dalam kehidupan ekonomi. Mungkin tidak semua perintis tersebut akan berhasil dalam melakukan inovasi. Bagi yang berhasil melakukan inovasi tersebut akan menimbulkan posisi monopoli bagi pencetusnya.
            Posisi monopoli ini akan menghasilkan keuntungan di atas keuntungan normal yang diterima para pengusaha yang tidak berinovasi. Keuntungan monopolistis ini merupakan imbalan bagi para innovator dan sekaligus juga merupakan rangsangan bagi para calon innovator. Hasrat untuk berionovasi terdorong oleh adanya harapan memperoleh keuntungan monopolistis tersebut.
            Dalam banyak hal, keberadaan ekonomi kreatif di arus pembangunan ekonomi modern mampu mengakselarasi pembangunan ekonomi dan bisnis serta mendorong percepatan globalisasi ekonomi. Terkait dengan globalisasi ekonomi ini, banyak pihak khususnya masyarakat ekonomi di negara – negara maju, berupaya menyakini masyarakat dunia tentang pentingnya melakukan liberalisasi investasi dan perdagangan. Kini praktik – praktik ekonomi dan global telah di dominasi oleh kemajuan IPTEK , terutama teknologi informasi, sehingga proses interaksi dan integrasi ekonomi antar negara dapat berlangsung secara cepat tanpa hambatan. Realitas ini menjadikan globalisasi ekonomi sebagai bagian dari kehidupan dalam dunia bisnis global. Praktik – praktik ekonomi dan bisnis seperti itu telah menciptakan persaingan bisnis yang makin ketat, dan sekaligus merupakan tantangan manajemen di era baru sekarang ini.

4.     Hambatan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia
            Perombakan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hal baik bagi pelaku ekonomi kreatif. Kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB ditargetkan naik dari 7,6 persen menjadi 8-9 persen. Tetapi dalam pengembangannya terdapat beberapa hambatan dalam mengembangkan ekonomi kreatif. Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu terdapat lima hambatan dalam mengembangkan Industri.
            Pemerintah mulai serius menggarap ekonomi kreatif lewat sejumlah kementerian. Menurut Mari Elka “Hampir seluruh kementerian berkontribusi sesuai dengan cetak biru masing-masing. Koordinatornya Menko Kesra. Jadi, tidak mungkin tumpang tindih. Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009. Untuk kami, porsinya ada di seni pertunjukan, musik, film, seni rupa, desain dan arsitektur, konten periklanan, dan percetakan.”
            Alasan pemerintah mengembangkan ekonomi kreatif adalah “Potensi yang kita miliki sangat besar. Ada 14 subsektor di sana, dan kami sedang mengupayakan supaya kuliner bisa masuk. Ekonomi kreatif menciptakan daya saing baru karena tidak mudah ditiru. Tidak hanya itu, tetapi juga menciptakan kebanggaan bangsa. Kontribusinya bagi penciptaan lapangan usaha tercatat 6,7 persen. kontribusi tenaga kerja sebesar 7,7 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan sektor pertambangan sebesar 0,9 persen dan sektor pengangkutan dan komunikasi sebesar 5,6 persen.”
            Ada lima kendala utama, yaitu: akses pada bahan baku, teknologi, permodalan, perlindungan hak cipta, dan ketersediaan ruang publik. Beberapa industri di Indonesia seperti batik masih sulit mendapatkan kain mori. Hal serupa juga masih dialami subsektor lainnya. Dalam sisi teknologi sebagai alat pemasaran dan juga teknologi sebagai alat untuk membuat produk kreatifnya.
            Pemanfaatan teknologi masih rendah. Dari sisi perbankan ekonomi kreatif belum menjadi ekonomi produktif. Adapun upaya pemerintah dalam melaksanankannya dengan menggelar pertemuan dengan Bank Indonesia untuk menyamakan pemahaman soal ekonomi kreatif. Beberapa bank sudah melakukan kontribusi, tetapi masih kecil.
            Terdapat kesulitan mengukur nilai aset usaha karena sifatnya intangible. Pembiayaan tidak hanya dari perbankan, tetapi juga nonperbankan. Pemerintah sedang menggagas program subsidi untuk creativepreneur pemula. Para creativepreneur biasanya belum punya business plan, tetapi mempunyai ide-ide cemerlang.
            Terkait dengan perlindungan hak cipta masih terdapat pembajakan yang menjadi masalah serius. Menurut Mari Elka “Jika disparitas harga antara produk asli dan bajakan sangat tinggi, maka potensi kerugiannya juga tinggi. Karenanya dari sisi suplai sebaiknya disparitas harga dikurangi. Caranya dengan diversifikasi produk sesuai daya beli. Dari sisi penegakan hukum, pemerintah harus lebih serius. Tidak hanya menindak para pengedar, tetapi juga pabrik yang memproduksi barang bajakan.
            Terdapat beberapa kendala lain seperti masih diperlukan banyak ruang publik untuk memamerkan, memperjualbelikan, dan menjelaskan karya-karya kreatif. Percuma saja produksi karya kreatif membeludak kalau tidak bisa ditampilkan ke publik.



5.     Perkembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia
            Di Indonesia, dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008) Ekonomi Kreatif didefinisikan sebagai berikut: “Era baru ekonomi setelah ekonomi pertanian, ekonomi industri, dan ekonomi informasi, yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.”
            Seperti tertuang pada cetak biru pengembangan ekonomi kreatif Departemen Perdagangan pada 2004 – 2009 bahwa pengembangan ekonomi kreatif tahap pertama di Indonesia (periode 2004 – 2009), sebenarnya diharapkan menghasilkan kreativitas modal sosial (social capital creation), yang meliputi empat unsur, sebagai berikut:
1.      Pembentukan komunitas kreatif (creative community formation)
2.      Kesadaran berkreasi (awareness creation)
3.      Perluasan jejaring (networking expansion)
4.      Kolaborasi orang kreatif (creative people collaboration)
Setelah kreativitas modal sosil terbentuk, langkah berikutnya adalah membentuk cetak biru (blue print) industri kreatif Indonesia (Departemen Perdagangan, 2007)47, yang dibagi menjadi dua tahap utama, yaitu sebagai berikut:
1.      Tahap Penguatan (Periode 2007 – 2015)
            Pada tahap ini industri kreatif ditargetkan mencapai 6 – 8 persen terhadap PDB riil nasional, kontribusi ekspor IK diharapkan mencapai 6 – 8 persen dari ekspor nasional, dan menyerap tenaga kerja minimal 6,5 persen. Selanjutnya akan meningkatkan jumlah perusahaan 1,5 – 2 kali lipat dari 2006.
2.      Tahap Akselerasi (Periode 2015 – 2025)
            Pada tahap ini, ekonomi kreatif memberika kontribusi sebesar 9 – 11 persen terhadap PDB riil nasional dan menyerap tenaga kerja mencapai 9 – 11 persen terhadap tenaga kerja nasional serta pada 2015 akan meningkatkan jumlah usaha yang bergerak dalam sektor industry kreatif 3 kali lipat dari 2006, yaitu sekitar 6,8 juta perusahaan serta ditargetkan akan menciptakan 504 merek lokal baru (new local brand).

Pembangunan industri kreatif ini akan mendapatkan hasil yang optimal jika terjadi kolaborasi antartiga aktor utama, yaitu cendikiawan (intellectuals), kalangan bisnis (businessman), dan pemerintah (goverment), atau yang dimaksud dengan “triple helix”.


6.  Dampak Positif Perkembangan Ekonomi Kreatif Dalam Arus Pembangunan Ekonomi Modern di Indonesia
            Industri kreatif ini merupakan pilar utama dalam pembentukan ekonomi kreatif dan ekonomi kreatif ini sangatlah penting bagi Indonesia karena diyakini ekonomi kreatif akan memberikan dampak positif bagi tatanan kehidupan dan bernegara.
            Menurut Depatemen Perdagangan (2007) Industri kreatif ini memberikan kontribusi PDB pada urutan ke 7 dari 10 sektor yang dianalisis, yaitu ratarata sebesar 104,638 Triliun Rupiah pada tahun 20022006, di atas ratarata kontribusi 58 Departemen Perdagangan Republik Indonesia, 2007.
            Pada periode 20022006 industri kreatif mampu menyerap tenaga kerja dengan ratarata sebesar 5,4 juta pekerja di atau dengan tingkat partisipasi sebesar 5,8% serta dengan produktivitas tenaga kerja mencapai 19,5 juta per pekerja tiap tahunnya. Produktivitas tenaga kerja pada sektor ini lebih tinggi dari produktivitas nasional yang hanya mencapai kurang dari 18 juta rupiah per pekerja per tahunnya.Jumlah perusahaan yang bergerak di sektor ini hingga tahun 2006 mencapai 2,2 juta, berkisar 5,17% dari jumlah perusahaan yang ada di Indonesia.
            Pada tahun 2006 ini pula, industri kreatif telah melakukan ekspor sebesar 81,5 triliun rupiah mencapai hingga 9,13% dari total ekspor Nasional ( Departemen Perdagangan, 2007) Bahkan menurut Elitua dan Bastian (2011), perkembangan ekonomi kreatif secara kuantitatif selama 5 tahun terakhir (2006-2010), ditunjukkan bahwa rata-rata pertumbuhan output selama 5 tahun mencapai 3,1%. Kemudian berdasarkan rata-rata kontribusi ekonomi secara nasional, industri kreatif berperan cukup besar yaitu 7,28%, hasil ini lebih besar dari kontribusi yang disumbangkan sektor Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan (6,53%), Pengangkutan dan Komunikasi (6,5%) dan Listrik, Gas dan Air Bersih (0,85%). Dalam penyerapan tenaga kerja, industri kreatif rata-rata menyerap 7,75 juta tenaga kerja dari 108 juta jumlah rata-rata tenaga kerja nasional.
            Kemudian, menciptakan lapangan usaha rata-rata sebesar 3 juta perusahaan dari 47 juta jumlah usaha yang ada secara nasional. Selain itu, perananan dalam Perdagangan Internasional mencatat pendapatan bersih sebesar 97,3 milyar rupiah, dimana ekspor sebesar 108,5 Milyar lebih tinggi dibanding impor sebesar 11,2 Milyar. Rata-rata perbandingan nilai ekspor terhadap nilai impornya mencapai 10 kali lipat, kontribusi ekspor pun cukup tinggi sebesar 9,12% terhadap ekspor nasional sedangkan impor hanya 1,22% terhadap impor nasional, hasil ini menunjukkan industri kreatif memiliki peranan dalam meningkatkan pendapatan dalam negeri.
            Disamping itu, Industri Kreatif dapat memberikan peran yang sangat luas dalam memperbaiki citra pariwisata nasional serta kemampuannya mengangkat warisan budaya lokal kemudian mengembangkannya. Berdasarkan pengamatan yang ada dapat disimpulkan bahwa ekonomi kreatif diyakini mampu menjawab tantangan permasalahan dasar jangka pendek dan menengah nasional, yaitu: (1) tingginya kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional (rata-rata 7,28% per tahun); (2) penyerapan tenaga kerja di tengah tingginya pengangguran (7,75%), dan (3) peran aktif dalam perdagangan
internasional.


Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dijelaskan sebelumnya, maka dapat diambil beberapa kesimpulan, antara lain sebagai berikut:
1.      Industrialisasi telah menciptakan pola kerja, pola produksi dan pola distribusi yang lebih murah dan lebih efisien, era globalisasi dan konektivitas mengubah cara bertukar informasi, berdagang, dan konsumsi dari produk-produk budaya dan teknologi dari berbagai tempat di dunia. Dunia menjadi tempat yang sangat dinamis dan kompleks sehingga kreativitas dan pengetahuan menjadi suatu aset yang tak ternilai dalam kompetisi dan pengembangan ekonomi. Kebutuhan masyarakat yang bervariasi memicu pelaku industri di Indonesia harus melakukan inovasi agar tetap dapat berproduksi. Peran pemerintah sangat penting dalam kemunculan ekonomi kreatif di Indonesia. Karena dengan dukungan pemerintah eksistensi ekonomi kreatif meningkat. Dari beberapa uraian dalam pembahasan dapat disimpulkan ekonomi kreatif merupakan suatu konsep ekonomi yang muncul setelah era ekonomi informasi yang mengedepankan kreativitas, keterampilan dan bakat individu dalam mencipta karya orisinil berdasarkan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis dan dilindungi oleh HKI.
2.      Dalam banyak hal, keberadaan ekonomi kreatif di arus pembangunan ekonomi modern mampu mengakselarasi pembangunan ekonomi dan bisnis serta mendorong percepatan globalisasi ekonomi karena produk – produk yang dihasilkan industri kreatif di Indonesia Mampu bersaing di pasar global. Saat ini Indonesia tercatat menempati peringkat ke43 di Economic Creativity Index Ranking yang dipublikasikan oleh World Economic Forum.
3.      Perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia mengalami kemajuan walaupun masih tergolong rendah. Ada lima kendala utama, yaitu: akses pada bahan baku, teknologi, permodalan, perlindungan hak cipta, dan ketersediaan ruang publik dan pemanfaatan teknologi masih rendah. Melalui pemaparan data – data yang telah ditulis sebelumnya perkembangan Ekonomi kreatif mengalami peningkatan sejak tahun 2002 – 2010 baik dari segi PDB, penyerapan tenaga kerja, kontribusinya terhadap ekspor Indonesia. Sektor Industri Kreatif penyumbang ekspor tertinggi adalah Industri Fesyen dan Kerajinan Dampak positif dari pengembangan ekonomi modern terhadap arus pembangunan ekonomi modern di Indonesia saat ini adalah meningkatnya kontribusi ekonomi industri kreatif terhadap PDB, menciptakan lapangan pekerjaan, peningkatan Ekspor. Menciptakan iklim bisnis seperti penciptaan lapangan usaha, Dampak bagi sektor industri lain, pemasaran produk, dan citra & identitas bangsa seperti turisme, ikon internasional, membangun warisan budaya & nilai lokal.

Sumber






Tuesday, January 6, 2015


Permodalan Koperasi Dilihat Dari Sumbernya


KATA PENGANTAR
         
            Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan pertolonganNya sehingga Kami dapat menyelesaikan Makalah ini.
            Dalam Makalah ini saya membahas tentang Permodalan Koperasi Dilihat Dari Sumbernya. Telah diketahui bahwa pembelajaran kita dalam Ekonomi Koperasi ini menyangkut pembelajaran tentang Permodalan Koperasi Dilihat dari sumbernya distribusi, SHU dan evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari dua sisi, yaitu sisi anggota dan keperusahaan. Makalah ini akan menjelaskan seluas-luasnya mengenai Permodalan Koperasi yang kami rangkum dari berbagi sumber, baik itu media elektronik, buku, serta berbagai sumber lainnya.
            Tugas makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (Softskill). Tugas makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan demi perbaikan buat saya di tugas-tugas selanjutnya.
            Semoga makalah yang kami buat ini dapat menjadi pemahaman bagi pembaca untuk memahami tentang permodalan koperasi dan dapat menjadi acuan agar kita menjadi lebih kreatif  lagi dalam membuat suatu laporan atau makalah.





Penulis
Jakarta, 29 Desember 2014















A. Arti Modal Koperasi
            Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
            Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.
B. Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
  • simpanan pokok;
  • simpanan wajib;
  • simpanan sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
  • simpanan pokok;
  • simpanan wajib;
  • simpanan cadangan;
  • hibah.
3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
  • anggota;
  • koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
  • bank dan lembaga keuangan lainnya;
  • penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
  • Sumber lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.

C. Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran  dasar yang ditunjuk UU No.12tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4.      Perluasan usaha
D. SHU (SISA HASIL USAHA)
Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU yaitu:
·         SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
·         SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
·         Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota:
1.      SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku.
2.      Bagian (presentase) SHU Anggota.
3.      Total simpanan seluruh anggota.
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari anggota.
5.      Jumlah simpanan per anggota.
6.      Omzet atau volume usaha per anggota.
7.      Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.      Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
·         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota rumusnya:
·         SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA
Keterangan :
SHU pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA : Jumlah Usaha Anggota
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA : Jumlah Modal Anggota
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1.      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
a.       Cadangan koperasi
b.      Jasa anggot
c.       Dana Pengurus
d.      Dana karyawan
e.       Dana pendidikan
f.       Dana sosial
g.      Dana untuk pembangunan lingkungan

Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadakan oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2.      SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri: SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


Keberhasilan suatu koperasi dapat dilihat dari sisi anggota maupun perusahaan.  Evaluasi koperasi dilihat dari dua sisi:
1.      Dari sisi anggota, koperasi dapat mencapai keberhasilan apabila terdapat efek ekonomis, efek harga dan efek biaya.
a.      Efek Ekonomis
Anggota koperasi merupakan pengguna jasa koperasi sekaligus pemilik koperasi. Sebagai pengguna jasa koperasi, anggota koperasi mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang maupun jasa, menguntungkan atau tidak pelayanan koperasi dibandingkan dengan penjual atau pembeli di luar koperasi. Sebagai pemilik yang memiliki simpanan di dalam koperasi, anggota mempersoalkan masalah simpanan yang sudah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Dalam badan usaha koperasi, profit bukanlah satu-satunya yang dicari, melainkan besar kecilnya partisipasi anggota dalam melakukan transaksi di dalalm koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi pula manfaatnya yang didapatoleh anggota.
b.      Efek Harga dan Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis disini adalah insentif berupa pelayanan barang dan jasa oleh koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya, atau pengurangan harga menguntungkan serta penerimaan SHU baik berupa uang tunai maupun barang. Dilihat dari peranan anggota yang sangat dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan harga untuk anggota dengan non anggota. Perbedaan ini mengharuskan analisa yang tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar persaingan. Adapun dari sisi perusahaan, koperasi akan mencapai keberhasilan apabila terdapat efisien koperasi, efektivitas koperasi, dan produktivitas koperasi.


2.      Dari sisi perusahaan terdapat efisiensi koperasi, efektivitas koperasi, produktivitas koperasi:
a.      Efisiensi Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran-pikiran sekumpulan orang. Oleh karena itu, koperasi tidak boleh terlepas dari efisiensi usahanya walaupun tujuan utamanya adalah mensejahterakan anggota. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi yang pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas, serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat koperasi. Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau yang seharusnya dengan input realisasi atau yang sesungguhnya. Maka apabila input yang sesungguhnya lebih kecil daripada input yang seharusnya, maka akan terjadi efisien. Dilihat dari waktu terjadinya transaksi oleh anggota, manfaat ekonomi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
§  Manfaat Ekonomi Langsung adalah manfaat yang langsung diperoleh anggota saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasi.
§  Manfaat Ekonomi Tidak Langsung adalah manfaat yang diperoleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi melainkan setelah berakhirnya periode tertentu, atau pada saat periode pelaporan keuangan atau pertanggungjawaban pengurus dan pengawas yaitu pada saat penerimaan SHU.
b.      Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau yang seharusnya dengan output realisasi atau yang sesungguhnya. Apabila output yang sesungguhnya lebih besar daripada output yang seharusnya, maka akan terjadi efektivitas. Untuk menghitung efektivitas koperasi, maka realisasi SHUk ditambah realisasi manfaat ekonomi langsung dibagi dengan anggaran SHUk ditambah anggaran manfaat ekonomi langsung. Apabila hasil efektivitas ekonomi lebih besar dari satu, maka hasilnya efektif.
c.       Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output atas input yang digunakan. Apabila output lebih besar dari satu, maka produktif. Untuk mencari produktivitas koperasi ada dua cara, yang pertama SHUk dibagi dengan modal koperasi dan dikalikan dengan seratus persen. Kedua, laba bersih dari usaha dengan non anggota dibagi modal koperasi dikalikan seratus persen.






















                     

Daftar Pustaka