TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)
Nama : Yogie Pratama
NPM : 29213478
Kelas : 2EB26
Pengembangan Ekonomi
Kreatif yang Positif
Pendahuluan
Kreatifitas
merupakan modal utama dalam menghadapi tantangan global. Bentuk-bentuk ekonomi
kreatif selalu tampil dengan nilai tambah yang khas, menciptakan “pasar”nya
sendiri, dan berhasil menyerap tenaga kerja serta pemasukan ekonomis. Ekonomi
kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan modal kreatifitas yang dapat
berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Menurut Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (2007).
Ekonomi
kreatif terbukti berpengaruh positif dalam membangun negara-negara di seluruh
benua untuk menggali dan mengembangkan potensi kreativitas yang dimilikinya.
Negara ‐ negara membangun
potensi ekonomi kreatif dengan caranya masing ‐ masing sesuai dengan kemampuan yang
dimiliki negara tersebut. Indonesia menyadari bahwa industri kreatif merupakan
sumber ekonomi baru yang wajib dikembangkan lebih lanjut di dalam perekonomian
nasional.
Departemen
Perdagangan mendaftarkan 14 sektor yang masuk kategori industri kreatif yaitu
jasa periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain, fesyen,
film, video & fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan & percetakan,
layanan komputer & piranti lunak, televisi & radio serta riset &
pengembangan.
Pada
tahun 2006 Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu membentuk program Indonesia
Design Power yaitu suatu program
pemerintah yang yang tujuannya menempatkan produk Indonesia berstandar
internasional dan memiliki karakteristik nasional yang dapat bersaing dan diterima pasar dunia. Industri kreatif
di Indonesia bahkan mampu bertahan di
tengah ancaman krisis global.
Pembahasan
1.
Definisi
Ekonomi Kreatif
Ekonomi
kreatif pada hakikatnya adalah kegiatan ekonomi yang mengutamakan pada
kreativitas berpikir untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda yang
memiliki nilai dan bersifat komersial. Berikut telah dikemukakan oleh UNCTAD
dalam Creative Economy Report, (2008:3).
“Creativity
in this context refers to the formulation of new ideas and to the application
of these ideas to produce original works of art and cultural products,
functional creation, observable in the way it contributes to entreupreneurship,
fosters innovation, enchaces productivity and promotes economic growth.”
Istilah
“Ekonomi Kreatif” mulai dikenal secara global sejak munculnya buku “The
Creative Economy: How People Make Money from Ideas” (2001) oleh John Howkins.
Howkins menyadari lahirnya gelombang ekonomi baru berbasis kreativitas setelah
melihat pada tahun 1997 Amerika Serikat menghasilkan produk-produk Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) senilai 414 miliar dollar yang menjadikan HKI ekspor nomor 1
Amerika Serikat. Howkins dengan ringkas mendefinisikan ekonomi kreatif, yaitu
“The creation of value as a result of idea”. Studi Ekonomi Kreatif terbaru yang
dilakukan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada
tahun 2010 mendefinisikan Ekonomi Kreatif sebagai: “An evolving concept based
on creative assets potentially generating economic growth and development.”
Dengan penjabaran lebih lanjut sebagai berikut:
·
Mendorong peningkatan pendapatan,
penciptaan pekerjaan, dan pendapatan ekspor sekaligus mempromosikan kepedulian
sosial, keragaman budaya, dan pengembangan manusia.
·
Menyertakan aspek sosial, budaya, dan
ekonomi dalam pengembangan teknologi, Hak Kekayaan Intelektual, dan pariwisata.
·
Kumpulan aktivitas ekonomi berbasiskan
pengetahuan dengan dimensi pengembangan dan keterhubungan lintas sektoral pada
level ekonomi mikro dan makro secara keseluruhan.
·
Suatu pilihan strategi pengembangan yang
membutuhkan tindakan lintas kementerian dan kebijakan yang inovatif dan
multidisiplin.
·
Di jantung Ekonomi Kreatif terdapat
Industri Kreatif.
Di Indonesia
sendiri, khususnya didalam peraturan perundang–undangan yang berlaku tidak
digunakan istilah Industri Kreatif melainkan Ekonomi Kreatif (EK). Adapun yang
dimaksud dengan EK menurut Diktum Pertama Instruksi Presiden No.6 Tahun 2009
tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah: “...kegiatan ekonomi berdasarkan
kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan
daya cipta individu bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan
masyarakat Indonesia”.
2.
Definisi
Industri Kreatif
Menurut
Departemen Perdagangan RI industri kretif adalah industri yang berasal dari
pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan
kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan memberdayakan
daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
Menurut Simatupang (2007) industri kreatif adalah industri yang
mengandalkan talenta, keterampilan dan kreativitas yang merupakan elemen dasar
setiap individu. Unsur utama industri kreatif adalah kreativitas, keahlian, dan
talenta yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penawaran kreasi
intelektual.
Menurut
UK DCMS Task Force (1998: 4) industri kreatif merupakan industri yang berasal
dari kreativitas individu, keterampilan, dan bakat yang secara potensial
menciptakan kekayaan dan lapangan pekerjaan melalui eksploitasi dan
pembangkitan kekayaan intelektual dan daya cipta individu. Di Indonesia
Pemerintah sendiri telah mengidentifikasi lingkup industry kreatif mencakup 14
subsektor, antara lain:
1. Periklanan
(advertising): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan, yakni
komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu. Meliputi proses
kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang dihasilkan, misalnya riset
pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi
material periklanan, promosi dan kampanye relasi publik. Selain itu, tampilan
periklanan di media cetak (surat kabar dan majalah) dan elektronik (televisi
dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran,
pamflet, edaran, brosur dan media reklame sejenis lainnya, distribusi dan
delivery advertising materials or samples, serta penyewaan kolom untuk iklan. Lapangan
usaha yang merupakan bagian dari kelompok industri periklanan mencakup usaha
jasa periklanan melalui majalah, surat kabar, radio dan televisi, pembuatan dan
pemasangan berbagai jenis poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet,
edaran, brosur, dan macam‐macam
reklame sejenis. Termasuk juga distribusi dan delivery advertising materials
atau samples, juga penyewaan kolom untuk iklan.
2. Arsitektur:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik
dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai
level mikro (detail konstruksi). Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota,
perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan sejarah, pengawasan
konstruksi, perencanaan kota, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti
bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal.
3. Pasar
Barang Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang
asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang
tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan dan dan film. Lapangan
usaha yang merupakan bagian dari kelompok industri Pasar Seni dan barang antik
yaitu:
·
Perdagangan besar barang‐barang antik
·
Perdagangan eceran barang antik yang
mencakup mencakup usaha perdagangan eceran barang‐barang antik, seperti: guci bekas, bokor
bekas, lampu gantung bekas dan meja/kursi marmer bekas, furniture antik, mobil
antik, dan motor antik.
·
Perdagangan eceran kaki lima barang
antik yang mencakup usaha perdagangan eceran barang‐barang antik yang
dilakukan di pinggir jalan umum, serambi muka (emper), toko, atau tempat tetap
di pasar yang dapat dipindah‐pindah
atau didorong, seperti: guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas, meja/
kursi marmer bekas, dan furniture antik.
·
Jasa galeri dan rumah lelang untuk
barang seni dan barang antik, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak
swasta.
4. Kerajinan (craft): kegiatan kreatif yang
berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat atau
dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses
penyelesaian produknya. Antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari
batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam
(emas, perak, tembaga, perunggu dan besi), kaca, porselen, kain, marmer, tanah
liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah
yang relatif kecil (bukan produksi massal). Produk kerajinan pada umumnya hanya
diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal). Volume
produksi yang dapat dihasilkan oleh kelompok industri kerajinan ini, sangat
bergantung pada jumlah dan keahlian tenaga pengrajin yang tersedia, sehingga
kelompok industri ini dapat dikategorikan sebagai industri padat karya.
5. Desain:
kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior,
desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset
pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
6. Fesyen
(fashion): kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain
alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan
aksesorisnya, konsultasi lini produk berikut distribusi produk fesyen.
7. Video,
Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video,
film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di
dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi
atau festival film.
8. Permainan
Interaktif (game): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan
distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan
edukasi. Sub-sektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan
semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
9. Musik:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukkan,
reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara. Lapangan usaha yang merupakan
bagian dari kelompok industry musik mencakup penerbitan dalam media rekaman
yang mencakup usaha perekaman suara di piringan hitam, pita kaset, compact disk
(CD) dan sejenisnya. Reproduksi media rekaman yang mencakup usaha reproduksi
(rekaman ulang), audio, dan komputer dari master copies, rekaman ulang floppy,
hard, dan compact disk.
10. Seni
Pertunjukkan (showbiz): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha
pengembangan konten, produksi pertunjukkan. Misalnya, pertunjukkan wayang,
balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik
teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukkan,
tata panggung, dan tata pencahayaan.
11. Penerbitan
dan Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan
penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta
kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup
penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil,
obligasi, saham dan surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang, dan
terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving)
dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang
cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.
12. Layanan
Komputer dan Piranti Lunak (software): kegiatan kreatif yang terkait dengan
pengembangan teknologi informasi, termasuk layanan jasa komputer, pengolahan
data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem,
desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana
piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.
13. Televisi
& Radio (broadcasting): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha
kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality
show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara
televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar) siaran radio dan
televisi.
14. Riset
dan Pengembangan (R&D): kegiatan kreatif terkait dengan usaha inovatif yang
menawarkan penemuan ilmu dan teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari
ilmu dan teknologi tersebut guna perbaikan produk dan kreasi produk baru,
proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang
dapat memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang berkaitan dengan humaniora,
seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni serta jasa
konsultansi bisnis dan manajemen.
Inti atau jantungnya ekonomi kreatif adalah industri
kreatif yang melakukan proses penciptaan melalui penelitian dan pengembangan
untuk menghasilkan barang – barang dan jasa – jasa baru yang bersifat
komersial. Dengan stock knowledge yang dimiliki para intelektual melahirkan ide
– ide tau gagasan – gagasan, inspirasi – inspirasi, dan khayalan – khayalan
yang diwujudkan dalam bentuk kekayaan intelektual seperti desain, merek dagang,
paten hak cipta dan royalti.
3.
Pembangunan
Ekonomi Modern
Sejak
awal kemunculan nya, ekonomi kreatif di yakini dapat mempercepat kemajuan
pembangunan ekonomi modern dan pengembangan bisnis di indonesia. Definisi arus
pembangunan ekonomi modern dalam hal ini agar dapat mengembangkan arus
pembangunan dengan inovasi – inovasi, hal ini didasarkan pada fenomena yang
muncul dari pembangunan ekonomi dan perkembangan bisnis di banyak negara,
terutama pada perbedaan kinerja pembangunan ekonomi dan bisnis yang amat tajam
antara negara – negara miskin yang sumber daya alam (SDA) dengan yang melimpah
kekayaan alamnya.
Sehingga
dengan perkembangan arus pembangunan ekonomi modern menjadi jalan atau kunci
keberhasilan perkembangan ekonomi saat ini. Kunci keberhasilan pembangunan
ekonomi dan pengembangan bisnis pada kasus terletak pada keunggulan modal
manusia dalam membangun ekonomi kreatif di arus pengembangan ekonomi modern,
melalui : investasi jangka pan jang pada pendidikan, modernisasi infrastruktur
informasi, peningkatan infastruktur untuk pengembangan kreatifitas dan kapabilitas
inovasi, dan penciptaan lingkungan ekonomi yang kondusif untuk mendorong
transaksi pasar yang lebih atraktif tetapi efisien.
Proses
perkembangan ekonomi menurut Schumpeter, faktor utama yang menyebabkan
perkembangan ekonomi adalah proses inovasi dan pelakunya adalah para innovator
atau entrepreneur (wiraswasta). Kemajuan ekonomi suatu masyarakat hanya bisa
diterapkan dengan adanya inovasi oleh para entrepreneur. Dan kemajuan ekonomi
tersebut diartikan sebagai peningkatan output total masyarakat.
Dalam
membahas perkembangan ekonomi, Schumpeter membedakan pengertian pertumbuhan
ekonomi dan pembangunan ekonomi walaupun keduanya merupakan sumber peningkatan
output masyarakat. Menurut Schumpeter pertumbuhan ekonomi adalah peningkatan
output masyarakat yang disebabkan oleh semakin banyaknya jumlah faktor produksi
yang digunakan dalam proses produksi masyarakat tanpa adanya perubahan
“teknologi” produksi itu sendiri. Misalnya kenaikan out put yang disebabkan
oleh pertumbuhan stok modal tanpa perubahan teknologi produksi yang lama.
Sedangkan
pembangunan ekonomi adalah kenaikan out put yang disebabkan oleh inovasi yang
dilakukan oleh para wiraswasta. Inovasi ini berarti perabaikan “teknologi”
dalam arti luar, miasalnya penemuan produk baru, pembukaan pasar baru dsb.
Inovasi tersebut menyangkut perbaikan kuantitatif dari system ekonomi itu
sendiri yang bersumber dari kreatifitas para wiraswastanya.
Pembangunan
ekonomi berawal pada suatu lingkungan sosial, politik, dan teknologi yang
menunjang kreatifitas para wiraswastanya. Adanya lingkungan yang menunjang
kreatifitas akan menimbulkan beberapa wiraswasta perintis yang mencoba
menerapkan ide ide baru dalam kehidupan ekonomi. Mungkin tidak semua perintis
tersebut akan berhasil dalam melakukan inovasi. Bagi yang berhasil melakukan
inovasi tersebut akan menimbulkan posisi monopoli bagi pencetusnya.
Posisi
monopoli ini akan menghasilkan keuntungan di atas keuntungan normal yang
diterima para pengusaha yang tidak berinovasi. Keuntungan monopolistis ini
merupakan imbalan bagi para innovator dan sekaligus juga merupakan rangsangan
bagi para calon innovator. Hasrat untuk berionovasi terdorong oleh adanya
harapan memperoleh keuntungan monopolistis tersebut.
Dalam
banyak hal, keberadaan ekonomi kreatif di arus pembangunan ekonomi modern mampu
mengakselarasi pembangunan ekonomi dan bisnis serta mendorong percepatan
globalisasi ekonomi. Terkait dengan globalisasi ekonomi ini, banyak pihak
khususnya masyarakat ekonomi di negara – negara maju, berupaya menyakini masyarakat
dunia tentang pentingnya melakukan liberalisasi investasi dan perdagangan. Kini
praktik – praktik ekonomi dan global telah di dominasi oleh kemajuan IPTEK ,
terutama teknologi informasi, sehingga proses interaksi dan integrasi ekonomi
antar negara dapat berlangsung secara cepat tanpa hambatan. Realitas ini
menjadikan globalisasi ekonomi sebagai bagian dari kehidupan dalam dunia bisnis
global. Praktik – praktik ekonomi dan bisnis seperti itu telah menciptakan
persaingan bisnis yang makin ketat, dan sekaligus merupakan tantangan manajemen
di era baru sekarang ini.
4.
Hambatan
Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia
Perombakan
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif hal baik bagi pelaku ekonomi kreatif. Kontribusi ekonomi
kreatif terhadap PDB ditargetkan naik dari 7,6 persen menjadi 8-9 persen.
Tetapi dalam pengembangannya terdapat beberapa hambatan dalam mengembangkan
ekonomi kreatif. Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka
Pangestu terdapat lima hambatan dalam mengembangkan Industri.
Pemerintah
mulai serius menggarap ekonomi kreatif lewat sejumlah kementerian. Menurut Mari
Elka “Hampir seluruh kementerian berkontribusi sesuai dengan cetak biru
masing-masing. Koordinatornya Menko Kesra. Jadi, tidak mungkin tumpang tindih.
Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009. Untuk kami,
porsinya ada di seni pertunjukan, musik, film, seni rupa, desain dan
arsitektur, konten periklanan, dan percetakan.”
Alasan
pemerintah mengembangkan ekonomi kreatif adalah “Potensi yang kita miliki
sangat besar. Ada 14 subsektor di sana, dan kami sedang mengupayakan supaya
kuliner bisa masuk. Ekonomi kreatif menciptakan daya saing baru karena tidak
mudah ditiru. Tidak hanya itu, tetapi juga menciptakan kebanggaan bangsa.
Kontribusinya bagi penciptaan lapangan usaha tercatat 6,7 persen. kontribusi
tenaga kerja sebesar 7,7 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan sektor
pertambangan sebesar 0,9 persen dan sektor pengangkutan dan komunikasi sebesar
5,6 persen.”
Ada
lima kendala utama, yaitu: akses pada bahan baku, teknologi, permodalan,
perlindungan hak cipta, dan ketersediaan ruang publik. Beberapa industri di
Indonesia seperti batik masih sulit mendapatkan kain mori. Hal serupa juga
masih dialami subsektor lainnya. Dalam sisi teknologi sebagai alat pemasaran
dan juga teknologi sebagai alat untuk membuat produk kreatifnya.
Pemanfaatan
teknologi masih rendah. Dari sisi perbankan ekonomi kreatif belum menjadi
ekonomi produktif. Adapun upaya pemerintah dalam melaksanankannya dengan
menggelar pertemuan dengan Bank Indonesia untuk menyamakan pemahaman soal
ekonomi kreatif. Beberapa bank sudah melakukan kontribusi, tetapi masih kecil.
Terdapat
kesulitan mengukur nilai aset usaha karena sifatnya intangible. Pembiayaan
tidak hanya dari perbankan, tetapi juga nonperbankan. Pemerintah sedang
menggagas program subsidi untuk creativepreneur pemula. Para creativepreneur
biasanya belum punya business plan, tetapi mempunyai ide-ide cemerlang.
Terkait
dengan perlindungan hak cipta masih terdapat pembajakan yang menjadi masalah
serius. Menurut Mari Elka “Jika disparitas harga antara produk asli dan bajakan
sangat tinggi, maka potensi kerugiannya juga tinggi. Karenanya dari sisi suplai
sebaiknya disparitas harga dikurangi. Caranya dengan diversifikasi produk
sesuai daya beli. Dari sisi penegakan hukum, pemerintah harus lebih serius.
Tidak hanya menindak para pengedar, tetapi juga pabrik yang memproduksi barang
bajakan.
Terdapat
beberapa kendala lain seperti masih diperlukan banyak ruang publik untuk
memamerkan, memperjualbelikan, dan menjelaskan karya-karya kreatif. Percuma
saja produksi karya kreatif membeludak kalau tidak bisa ditampilkan ke publik.
5.
Perkembangan
Ekonomi Kreatif di Indonesia
Di
Indonesia, dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015
(2008) Ekonomi Kreatif didefinisikan sebagai berikut: “Era baru ekonomi setelah
ekonomi pertanian, ekonomi industri, dan ekonomi informasi, yang
mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan
pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam
kegiatan ekonominya.”
Seperti
tertuang pada cetak biru pengembangan ekonomi kreatif Departemen Perdagangan
pada 2004 – 2009 bahwa pengembangan ekonomi kreatif tahap pertama di Indonesia
(periode 2004 – 2009), sebenarnya diharapkan menghasilkan kreativitas modal
sosial (social capital creation), yang meliputi empat unsur, sebagai berikut:
1. Pembentukan
komunitas kreatif (creative community formation)
2. Kesadaran
berkreasi (awareness creation)
3. Perluasan
jejaring (networking expansion)
4. Kolaborasi
orang kreatif (creative people collaboration)
Setelah kreativitas modal sosil terbentuk, langkah
berikutnya adalah membentuk cetak biru (blue print) industri kreatif Indonesia
(Departemen Perdagangan, 2007)47, yang dibagi menjadi dua tahap utama, yaitu
sebagai berikut:
1. Tahap
Penguatan (Periode 2007 – 2015)
Pada
tahap ini industri kreatif ditargetkan mencapai 6 – 8 persen terhadap PDB riil
nasional, kontribusi ekspor IK diharapkan mencapai 6 – 8 persen dari ekspor
nasional, dan menyerap tenaga kerja minimal 6,5 persen. Selanjutnya akan
meningkatkan jumlah perusahaan 1,5 – 2 kali lipat dari 2006.
2. Tahap
Akselerasi (Periode 2015 – 2025)
Pada
tahap ini, ekonomi kreatif memberika kontribusi sebesar 9 – 11 persen terhadap
PDB riil nasional dan menyerap tenaga kerja mencapai 9 – 11 persen terhadap
tenaga kerja nasional serta pada 2015 akan meningkatkan jumlah usaha yang
bergerak dalam sektor industry kreatif 3 kali lipat dari 2006, yaitu sekitar
6,8 juta perusahaan serta ditargetkan akan menciptakan 504 merek lokal baru
(new local brand).
Pembangunan industri kreatif ini akan mendapatkan
hasil yang optimal jika terjadi kolaborasi antartiga aktor utama, yaitu
cendikiawan (intellectuals), kalangan bisnis (businessman), dan pemerintah
(goverment), atau yang dimaksud dengan “triple helix”.
6. Dampak Positif Perkembangan Ekonomi Kreatif
Dalam Arus Pembangunan Ekonomi Modern di Indonesia
Industri
kreatif ini merupakan pilar utama dalam pembentukan ekonomi kreatif dan ekonomi
kreatif ini sangatlah penting bagi Indonesia karena diyakini ekonomi kreatif
akan memberikan dampak positif bagi tatanan kehidupan dan bernegara.
Menurut
Depatemen Perdagangan (2007) Industri kreatif ini memberikan kontribusi PDB
pada urutan ke 7 dari 10 sektor yang dianalisis, yaitu rata‐rata sebesar 104,638
Triliun Rupiah pada tahun 2002‐2006,
di atas rata‐rata
kontribusi 58 Departemen Perdagangan Republik Indonesia, 2007.
Pada
periode 2002‐2006
industri kreatif mampu menyerap tenaga kerja dengan rata‐rata sebesar 5,4 juta
pekerja di atau dengan tingkat partisipasi sebesar 5,8% serta dengan
produktivitas tenaga kerja mencapai 19,5 juta per pekerja tiap tahunnya.
Produktivitas tenaga kerja pada sektor ini lebih tinggi dari produktivitas nasional
yang hanya mencapai kurang dari 18 juta rupiah per pekerja per tahunnya.Jumlah
perusahaan yang bergerak di sektor ini hingga tahun 2006 mencapai 2,2 juta, berkisar
5,17% dari jumlah perusahaan yang ada di Indonesia.
Pada
tahun 2006 ini pula, industri kreatif telah melakukan ekspor sebesar 81,5
triliun rupiah mencapai hingga 9,13% dari total ekspor Nasional ( Departemen
Perdagangan, 2007) Bahkan menurut Elitua dan Bastian (2011), perkembangan
ekonomi kreatif secara kuantitatif selama 5 tahun terakhir (2006-2010),
ditunjukkan bahwa rata-rata pertumbuhan output selama 5 tahun mencapai 3,1%.
Kemudian berdasarkan rata-rata kontribusi ekonomi secara nasional, industri
kreatif berperan cukup besar yaitu 7,28%, hasil ini lebih besar dari kontribusi
yang disumbangkan sektor Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan (6,53%),
Pengangkutan dan Komunikasi (6,5%) dan Listrik, Gas dan Air Bersih (0,85%).
Dalam penyerapan tenaga kerja, industri kreatif rata-rata menyerap 7,75 juta
tenaga kerja dari 108 juta jumlah rata-rata tenaga kerja nasional.
Kemudian,
menciptakan lapangan usaha rata-rata sebesar 3 juta perusahaan dari 47 juta
jumlah usaha yang ada secara nasional. Selain itu, perananan dalam Perdagangan
Internasional mencatat pendapatan bersih sebesar 97,3 milyar rupiah, dimana
ekspor sebesar 108,5 Milyar lebih tinggi dibanding impor sebesar 11,2 Milyar.
Rata-rata perbandingan nilai ekspor terhadap nilai impornya mencapai 10 kali
lipat, kontribusi ekspor pun cukup tinggi sebesar 9,12% terhadap ekspor
nasional sedangkan impor hanya 1,22% terhadap impor nasional, hasil ini
menunjukkan industri kreatif memiliki peranan dalam meningkatkan pendapatan
dalam negeri.
Disamping
itu, Industri Kreatif dapat memberikan peran yang sangat luas dalam memperbaiki
citra pariwisata nasional serta kemampuannya mengangkat warisan budaya lokal
kemudian mengembangkannya. Berdasarkan pengamatan yang ada dapat disimpulkan
bahwa ekonomi kreatif diyakini mampu menjawab tantangan permasalahan dasar
jangka pendek dan menengah nasional, yaitu: (1) tingginya kontribusi terhadap
pertumbuhan ekonomi nasional (rata-rata 7,28% per tahun); (2) penyerapan tenaga
kerja di tengah tingginya pengangguran (7,75%), dan (3) peran aktif dalam
perdagangan
internasional.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dijelaskan
sebelumnya, maka dapat diambil beberapa kesimpulan, antara lain sebagai
berikut:
1. Industrialisasi
telah menciptakan pola kerja, pola produksi dan pola distribusi yang lebih
murah dan lebih efisien, era globalisasi dan konektivitas mengubah cara
bertukar informasi, berdagang, dan konsumsi dari produk-produk budaya dan
teknologi dari berbagai tempat di dunia. Dunia menjadi tempat yang sangat
dinamis dan kompleks sehingga kreativitas dan pengetahuan menjadi suatu aset
yang tak ternilai dalam kompetisi dan pengembangan ekonomi. Kebutuhan
masyarakat yang bervariasi memicu pelaku industri di Indonesia harus melakukan
inovasi agar tetap dapat berproduksi. Peran pemerintah sangat penting dalam
kemunculan ekonomi kreatif di Indonesia. Karena dengan dukungan pemerintah
eksistensi ekonomi kreatif meningkat. Dari beberapa uraian dalam pembahasan
dapat disimpulkan ekonomi kreatif merupakan suatu konsep ekonomi yang muncul
setelah era ekonomi informasi yang mengedepankan kreativitas, keterampilan dan
bakat individu dalam mencipta karya orisinil berdasarkan daya kreasi dan daya
cipta individu yang bernilai ekonomis dan dilindungi oleh HKI.
2. Dalam
banyak hal, keberadaan ekonomi kreatif di arus pembangunan ekonomi modern mampu
mengakselarasi pembangunan ekonomi dan bisnis serta mendorong percepatan
globalisasi ekonomi karena produk – produk yang dihasilkan industri kreatif di
Indonesia Mampu bersaing di pasar global. Saat ini Indonesia tercatat menempati
peringkat ke‐43
di Economic Creativity Index Ranking yang dipublikasikan oleh World Economic
Forum.
3. Perkembangan
ekonomi kreatif di Indonesia mengalami kemajuan walaupun masih tergolong
rendah. Ada lima kendala utama, yaitu: akses pada bahan baku, teknologi,
permodalan, perlindungan hak cipta, dan ketersediaan ruang publik dan
pemanfaatan teknologi masih rendah. Melalui pemaparan data – data yang telah
ditulis sebelumnya perkembangan Ekonomi kreatif mengalami peningkatan sejak
tahun 2002 – 2010 baik dari segi PDB, penyerapan tenaga kerja, kontribusinya
terhadap ekspor Indonesia. Sektor Industri Kreatif penyumbang ekspor tertinggi
adalah Industri Fesyen dan Kerajinan Dampak positif dari pengembangan ekonomi
modern terhadap arus pembangunan ekonomi modern di Indonesia saat ini adalah
meningkatnya kontribusi ekonomi industri kreatif terhadap PDB, menciptakan
lapangan pekerjaan, peningkatan Ekspor. Menciptakan iklim bisnis seperti penciptaan
lapangan usaha, Dampak bagi sektor industri lain, pemasaran produk, dan citra
& identitas bangsa seperti turisme, ikon internasional, membangun warisan
budaya & nilai lokal.
Sumber