Tuesday, March 31, 2015

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)

Nama : Yogie Pratama

NPM : 29213478


Kelas : 2EB26


Pengembangan Ekonomi Kreatif yang Positif


Pendahuluan

            Kreatifitas merupakan modal utama dalam menghadapi tantangan global. Bentuk-bentuk ekonomi kreatif selalu tampil dengan nilai tambah yang khas, menciptakan “pasar”nya sendiri, dan berhasil menyerap tenaga kerja serta pemasukan ekonomis. Ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan modal kreatifitas yang dapat berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2007).
            Ekonomi kreatif terbukti berpengaruh positif dalam membangun negara-negara di seluruh benua untuk menggali dan mengembangkan potensi kreativitas yang dimilikinya. Negara negara membangun potensi ekonomi kreatif dengan caranya masing masing sesuai dengan kemampuan yang dimiliki negara tersebut. Indonesia menyadari bahwa industri kreatif merupakan sumber ekonomi baru yang wajib dikembangkan lebih lanjut di dalam perekonomian nasional.
            Departemen Perdagangan mendaftarkan 14 sektor yang masuk kategori industri kreatif yaitu jasa periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain, fesyen, film, video & fotografi, permainan interaktif, musik, seni  pertunjukan, penerbitan & percetakan, layanan komputer & piranti lunak, televisi & radio serta riset & pengembangan.
            Pada tahun 2006 Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu membentuk program Indonesia Design Power  yaitu suatu program pemerintah yang yang tujuannya menempatkan produk Indonesia berstandar internasional dan memiliki karakteristik nasional yang dapat  bersaing dan diterima pasar dunia. Industri kreatif di Indonesia bahkan mampu  bertahan di tengah ancaman krisis global.


Pembahasan

1.     Definisi Ekonomi Kreatif
            Ekonomi kreatif pada hakikatnya adalah kegiatan ekonomi yang mengutamakan pada kreativitas berpikir untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda yang memiliki nilai dan bersifat komersial. Berikut telah dikemukakan oleh UNCTAD dalam Creative Economy Report, (2008:3).
            “Creativity in this context refers to the formulation of new ideas and to the application of these ideas to produce original works of art and cultural products, functional creation, observable in the way it contributes to entreupreneurship, fosters innovation, enchaces productivity and promotes economic growth.”
            Istilah “Ekonomi Kreatif” mulai dikenal secara global sejak munculnya buku “The Creative Economy: How People Make Money from Ideas” (2001) oleh John Howkins. Howkins menyadari lahirnya gelombang ekonomi baru berbasis kreativitas setelah melihat pada tahun 1997 Amerika Serikat menghasilkan produk-produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) senilai 414 miliar dollar yang menjadikan HKI ekspor nomor 1 Amerika Serikat. Howkins dengan ringkas mendefinisikan ekonomi kreatif, yaitu “The creation of value as a result of idea”. Studi Ekonomi Kreatif terbaru yang dilakukan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada tahun 2010 mendefinisikan Ekonomi Kreatif sebagai: “An evolving concept based on creative assets potentially generating economic growth and development.” Dengan penjabaran lebih lanjut sebagai berikut:
·         Mendorong peningkatan pendapatan, penciptaan pekerjaan, dan pendapatan ekspor sekaligus mempromosikan kepedulian sosial, keragaman budaya, dan pengembangan manusia.
·         Menyertakan aspek sosial, budaya, dan ekonomi dalam pengembangan teknologi, Hak Kekayaan Intelektual, dan pariwisata.
·         Kumpulan aktivitas ekonomi berbasiskan pengetahuan dengan dimensi pengembangan dan keterhubungan lintas sektoral pada level ekonomi mikro dan makro secara keseluruhan.
·         Suatu pilihan strategi pengembangan yang membutuhkan tindakan lintas kementerian dan kebijakan yang inovatif dan multidisiplin.
·         Di jantung Ekonomi Kreatif terdapat Industri Kreatif.
 Di Indonesia sendiri, khususnya didalam peraturan perundang–undangan yang berlaku tidak digunakan istilah Industri Kreatif melainkan Ekonomi Kreatif (EK). Adapun yang dimaksud dengan EK menurut Diktum Pertama Instruksi Presiden No.6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah: “...kegiatan ekonomi berdasarkan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia”.

2.     Definisi Industri Kreatif
            Menurut Departemen Perdagangan RI industri kretif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan memberdayakan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.  Menurut Simatupang (2007) industri kreatif adalah industri yang mengandalkan talenta, keterampilan dan kreativitas yang merupakan elemen dasar setiap individu. Unsur utama industri kreatif adalah kreativitas, keahlian, dan talenta yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penawaran kreasi intelektual.
            Menurut UK DCMS Task Force (1998: 4) industri kreatif merupakan industri yang berasal dari kreativitas individu, keterampilan, dan bakat yang secara potensial menciptakan kekayaan dan lapangan pekerjaan melalui eksploitasi dan pembangkitan kekayaan intelektual dan daya cipta individu. Di Indonesia Pemerintah sendiri telah mengidentifikasi lingkup industry kreatif mencakup 14 subsektor, antara lain:
1.      Periklanan (advertising): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu. Meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang dihasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi material periklanan, promosi dan kampanye relasi publik. Selain itu, tampilan periklanan di media cetak (surat kabar dan majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan media reklame sejenis lainnya, distribusi dan delivery advertising materials or samples, serta penyewaan kolom untuk iklan. Lapangan usaha yang merupakan bagian dari kelompok industri periklanan mencakup usaha jasa periklanan melalui majalah, surat kabar, radio dan televisi, pembuatan dan pemasangan berbagai jenis poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur, dan macammacam reklame sejenis. Termasuk juga distribusi dan delivery advertising materials atau samples, juga penyewaan kolom untuk iklan.       
2.      Arsitektur: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai level mikro (detail konstruksi). Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan sejarah, pengawasan konstruksi, perencanaan kota, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal.
3.      Pasar Barang Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan dan dan film. Lapangan usaha yang merupakan bagian dari kelompok industri Pasar Seni dan barang antik yaitu:
·         Perdagangan besar barangbarang antik
·         Perdagangan eceran barang antik yang mencakup mencakup usaha perdagangan eceran barangbarang antik, seperti: guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas dan meja/kursi marmer bekas, furniture antik, mobil antik, dan motor antik.
·         Perdagangan eceran kaki lima barang antik yang mencakup usaha perdagangan eceran barangbarang antik yang dilakukan di pinggir jalan umum, serambi muka (emper), toko, atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindahpindah atau didorong, seperti: guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas, meja/ kursi marmer bekas, dan furniture antik.
·         Jasa galeri dan rumah lelang untuk barang seni dan barang antik, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak swasta.
4.       Kerajinan (craft): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat atau dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian produknya. Antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu dan besi), kaca, porselen, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal). Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal). Volume produksi yang dapat dihasilkan oleh kelompok industri kerajinan ini, sangat bergantung pada jumlah dan keahlian tenaga pengrajin yang tersedia, sehingga kelompok industri ini dapat dikategorikan sebagai industri padat karya.
5.      Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
6.      Fesyen (fashion): kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk berikut distribusi produk fesyen.
7.      Video, Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi atau festival film.
8.      Permainan Interaktif (game): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Sub-sektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
9.      Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukkan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara. Lapangan usaha yang merupakan bagian dari kelompok industry musik mencakup penerbitan dalam media rekaman yang mencakup usaha perekaman suara di piringan hitam, pita kaset, compact disk (CD) dan sejenisnya. Reproduksi media rekaman yang mencakup usaha reproduksi (rekaman ulang), audio, dan komputer dari master copies, rekaman ulang floppy, hard, dan compact disk.
10.  Seni Pertunjukkan (showbiz): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukkan. Misalnya, pertunjukkan wayang, balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukkan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
11.  Penerbitan dan Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi, saham dan surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.
12.  Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software): kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi, termasuk layanan jasa komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.
13.  Televisi & Radio (broadcasting): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar) siaran radio dan televisi.
14.  Riset dan Pengembangan (R&D): kegiatan kreatif terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan teknologi tersebut guna perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang berkaitan dengan humaniora, seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
Inti atau jantungnya ekonomi kreatif adalah industri kreatif yang melakukan proses penciptaan melalui penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan barang – barang dan jasa – jasa baru yang bersifat komersial. Dengan stock knowledge yang dimiliki para intelektual melahirkan ide – ide tau gagasan – gagasan, inspirasi – inspirasi, dan khayalan – khayalan yang diwujudkan dalam bentuk kekayaan intelektual seperti desain, merek dagang, paten hak cipta dan royalti.

3.     Pembangunan Ekonomi Modern
            Sejak awal kemunculan nya, ekonomi kreatif di yakini dapat mempercepat kemajuan pembangunan ekonomi modern dan pengembangan bisnis di indonesia. Definisi arus pembangunan ekonomi modern dalam hal ini agar dapat mengembangkan arus pembangunan dengan inovasi – inovasi, hal ini didasarkan pada fenomena yang muncul dari pembangunan ekonomi dan perkembangan bisnis di banyak negara, terutama pada perbedaan kinerja pembangunan ekonomi dan bisnis yang amat tajam antara negara – negara miskin yang sumber daya alam (SDA) dengan yang melimpah kekayaan alamnya.
            Sehingga dengan perkembangan arus pembangunan ekonomi modern menjadi jalan atau kunci keberhasilan perkembangan ekonomi saat ini. Kunci keberhasilan pembangunan ekonomi dan pengembangan bisnis pada kasus terletak pada keunggulan modal manusia dalam membangun ekonomi kreatif di arus pengembangan ekonomi modern, melalui : investasi jangka pan jang pada pendidikan, modernisasi infrastruktur informasi, peningkatan infastruktur untuk pengembangan kreatifitas dan kapabilitas inovasi, dan penciptaan lingkungan ekonomi yang kondusif untuk mendorong transaksi pasar yang lebih atraktif tetapi efisien.
            Proses perkembangan ekonomi menurut Schumpeter, faktor utama yang menyebabkan perkembangan ekonomi adalah proses inovasi dan pelakunya adalah para innovator atau entrepreneur (wiraswasta). Kemajuan ekonomi suatu masyarakat hanya bisa diterapkan dengan adanya inovasi oleh para entrepreneur. Dan kemajuan ekonomi tersebut diartikan sebagai peningkatan output total masyarakat.
            Dalam membahas perkembangan ekonomi, Schumpeter membedakan pengertian pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi walaupun keduanya merupakan sumber peningkatan output masyarakat. Menurut Schumpeter pertumbuhan ekonomi adalah peningkatan output masyarakat yang disebabkan oleh semakin banyaknya jumlah faktor produksi yang digunakan dalam proses produksi masyarakat tanpa adanya perubahan “teknologi” produksi itu sendiri. Misalnya kenaikan out put yang disebabkan oleh pertumbuhan stok modal tanpa perubahan teknologi produksi yang lama.
            Sedangkan pembangunan ekonomi adalah kenaikan out put yang disebabkan oleh inovasi yang dilakukan oleh para wiraswasta. Inovasi ini berarti perabaikan “teknologi” dalam arti luar, miasalnya penemuan produk baru, pembukaan pasar baru dsb. Inovasi tersebut menyangkut perbaikan kuantitatif dari system ekonomi itu sendiri yang bersumber dari kreatifitas para wiraswastanya.
            Pembangunan ekonomi berawal pada suatu lingkungan sosial, politik, dan teknologi yang menunjang kreatifitas para wiraswastanya. Adanya lingkungan yang menunjang kreatifitas akan menimbulkan beberapa wiraswasta perintis yang mencoba menerapkan ide ide baru dalam kehidupan ekonomi. Mungkin tidak semua perintis tersebut akan berhasil dalam melakukan inovasi. Bagi yang berhasil melakukan inovasi tersebut akan menimbulkan posisi monopoli bagi pencetusnya.
            Posisi monopoli ini akan menghasilkan keuntungan di atas keuntungan normal yang diterima para pengusaha yang tidak berinovasi. Keuntungan monopolistis ini merupakan imbalan bagi para innovator dan sekaligus juga merupakan rangsangan bagi para calon innovator. Hasrat untuk berionovasi terdorong oleh adanya harapan memperoleh keuntungan monopolistis tersebut.
            Dalam banyak hal, keberadaan ekonomi kreatif di arus pembangunan ekonomi modern mampu mengakselarasi pembangunan ekonomi dan bisnis serta mendorong percepatan globalisasi ekonomi. Terkait dengan globalisasi ekonomi ini, banyak pihak khususnya masyarakat ekonomi di negara – negara maju, berupaya menyakini masyarakat dunia tentang pentingnya melakukan liberalisasi investasi dan perdagangan. Kini praktik – praktik ekonomi dan global telah di dominasi oleh kemajuan IPTEK , terutama teknologi informasi, sehingga proses interaksi dan integrasi ekonomi antar negara dapat berlangsung secara cepat tanpa hambatan. Realitas ini menjadikan globalisasi ekonomi sebagai bagian dari kehidupan dalam dunia bisnis global. Praktik – praktik ekonomi dan bisnis seperti itu telah menciptakan persaingan bisnis yang makin ketat, dan sekaligus merupakan tantangan manajemen di era baru sekarang ini.

4.     Hambatan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia
            Perombakan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hal baik bagi pelaku ekonomi kreatif. Kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB ditargetkan naik dari 7,6 persen menjadi 8-9 persen. Tetapi dalam pengembangannya terdapat beberapa hambatan dalam mengembangkan ekonomi kreatif. Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu terdapat lima hambatan dalam mengembangkan Industri.
            Pemerintah mulai serius menggarap ekonomi kreatif lewat sejumlah kementerian. Menurut Mari Elka “Hampir seluruh kementerian berkontribusi sesuai dengan cetak biru masing-masing. Koordinatornya Menko Kesra. Jadi, tidak mungkin tumpang tindih. Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009. Untuk kami, porsinya ada di seni pertunjukan, musik, film, seni rupa, desain dan arsitektur, konten periklanan, dan percetakan.”
            Alasan pemerintah mengembangkan ekonomi kreatif adalah “Potensi yang kita miliki sangat besar. Ada 14 subsektor di sana, dan kami sedang mengupayakan supaya kuliner bisa masuk. Ekonomi kreatif menciptakan daya saing baru karena tidak mudah ditiru. Tidak hanya itu, tetapi juga menciptakan kebanggaan bangsa. Kontribusinya bagi penciptaan lapangan usaha tercatat 6,7 persen. kontribusi tenaga kerja sebesar 7,7 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan sektor pertambangan sebesar 0,9 persen dan sektor pengangkutan dan komunikasi sebesar 5,6 persen.”
            Ada lima kendala utama, yaitu: akses pada bahan baku, teknologi, permodalan, perlindungan hak cipta, dan ketersediaan ruang publik. Beberapa industri di Indonesia seperti batik masih sulit mendapatkan kain mori. Hal serupa juga masih dialami subsektor lainnya. Dalam sisi teknologi sebagai alat pemasaran dan juga teknologi sebagai alat untuk membuat produk kreatifnya.
            Pemanfaatan teknologi masih rendah. Dari sisi perbankan ekonomi kreatif belum menjadi ekonomi produktif. Adapun upaya pemerintah dalam melaksanankannya dengan menggelar pertemuan dengan Bank Indonesia untuk menyamakan pemahaman soal ekonomi kreatif. Beberapa bank sudah melakukan kontribusi, tetapi masih kecil.
            Terdapat kesulitan mengukur nilai aset usaha karena sifatnya intangible. Pembiayaan tidak hanya dari perbankan, tetapi juga nonperbankan. Pemerintah sedang menggagas program subsidi untuk creativepreneur pemula. Para creativepreneur biasanya belum punya business plan, tetapi mempunyai ide-ide cemerlang.
            Terkait dengan perlindungan hak cipta masih terdapat pembajakan yang menjadi masalah serius. Menurut Mari Elka “Jika disparitas harga antara produk asli dan bajakan sangat tinggi, maka potensi kerugiannya juga tinggi. Karenanya dari sisi suplai sebaiknya disparitas harga dikurangi. Caranya dengan diversifikasi produk sesuai daya beli. Dari sisi penegakan hukum, pemerintah harus lebih serius. Tidak hanya menindak para pengedar, tetapi juga pabrik yang memproduksi barang bajakan.
            Terdapat beberapa kendala lain seperti masih diperlukan banyak ruang publik untuk memamerkan, memperjualbelikan, dan menjelaskan karya-karya kreatif. Percuma saja produksi karya kreatif membeludak kalau tidak bisa ditampilkan ke publik.



5.     Perkembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia
            Di Indonesia, dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2009-2015 (2008) Ekonomi Kreatif didefinisikan sebagai berikut: “Era baru ekonomi setelah ekonomi pertanian, ekonomi industri, dan ekonomi informasi, yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.”
            Seperti tertuang pada cetak biru pengembangan ekonomi kreatif Departemen Perdagangan pada 2004 – 2009 bahwa pengembangan ekonomi kreatif tahap pertama di Indonesia (periode 2004 – 2009), sebenarnya diharapkan menghasilkan kreativitas modal sosial (social capital creation), yang meliputi empat unsur, sebagai berikut:
1.      Pembentukan komunitas kreatif (creative community formation)
2.      Kesadaran berkreasi (awareness creation)
3.      Perluasan jejaring (networking expansion)
4.      Kolaborasi orang kreatif (creative people collaboration)
Setelah kreativitas modal sosil terbentuk, langkah berikutnya adalah membentuk cetak biru (blue print) industri kreatif Indonesia (Departemen Perdagangan, 2007)47, yang dibagi menjadi dua tahap utama, yaitu sebagai berikut:
1.      Tahap Penguatan (Periode 2007 – 2015)
            Pada tahap ini industri kreatif ditargetkan mencapai 6 – 8 persen terhadap PDB riil nasional, kontribusi ekspor IK diharapkan mencapai 6 – 8 persen dari ekspor nasional, dan menyerap tenaga kerja minimal 6,5 persen. Selanjutnya akan meningkatkan jumlah perusahaan 1,5 – 2 kali lipat dari 2006.
2.      Tahap Akselerasi (Periode 2015 – 2025)
            Pada tahap ini, ekonomi kreatif memberika kontribusi sebesar 9 – 11 persen terhadap PDB riil nasional dan menyerap tenaga kerja mencapai 9 – 11 persen terhadap tenaga kerja nasional serta pada 2015 akan meningkatkan jumlah usaha yang bergerak dalam sektor industry kreatif 3 kali lipat dari 2006, yaitu sekitar 6,8 juta perusahaan serta ditargetkan akan menciptakan 504 merek lokal baru (new local brand).

Pembangunan industri kreatif ini akan mendapatkan hasil yang optimal jika terjadi kolaborasi antartiga aktor utama, yaitu cendikiawan (intellectuals), kalangan bisnis (businessman), dan pemerintah (goverment), atau yang dimaksud dengan “triple helix”.


6.  Dampak Positif Perkembangan Ekonomi Kreatif Dalam Arus Pembangunan Ekonomi Modern di Indonesia
            Industri kreatif ini merupakan pilar utama dalam pembentukan ekonomi kreatif dan ekonomi kreatif ini sangatlah penting bagi Indonesia karena diyakini ekonomi kreatif akan memberikan dampak positif bagi tatanan kehidupan dan bernegara.
            Menurut Depatemen Perdagangan (2007) Industri kreatif ini memberikan kontribusi PDB pada urutan ke 7 dari 10 sektor yang dianalisis, yaitu ratarata sebesar 104,638 Triliun Rupiah pada tahun 20022006, di atas ratarata kontribusi 58 Departemen Perdagangan Republik Indonesia, 2007.
            Pada periode 20022006 industri kreatif mampu menyerap tenaga kerja dengan ratarata sebesar 5,4 juta pekerja di atau dengan tingkat partisipasi sebesar 5,8% serta dengan produktivitas tenaga kerja mencapai 19,5 juta per pekerja tiap tahunnya. Produktivitas tenaga kerja pada sektor ini lebih tinggi dari produktivitas nasional yang hanya mencapai kurang dari 18 juta rupiah per pekerja per tahunnya.Jumlah perusahaan yang bergerak di sektor ini hingga tahun 2006 mencapai 2,2 juta, berkisar 5,17% dari jumlah perusahaan yang ada di Indonesia.
            Pada tahun 2006 ini pula, industri kreatif telah melakukan ekspor sebesar 81,5 triliun rupiah mencapai hingga 9,13% dari total ekspor Nasional ( Departemen Perdagangan, 2007) Bahkan menurut Elitua dan Bastian (2011), perkembangan ekonomi kreatif secara kuantitatif selama 5 tahun terakhir (2006-2010), ditunjukkan bahwa rata-rata pertumbuhan output selama 5 tahun mencapai 3,1%. Kemudian berdasarkan rata-rata kontribusi ekonomi secara nasional, industri kreatif berperan cukup besar yaitu 7,28%, hasil ini lebih besar dari kontribusi yang disumbangkan sektor Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan (6,53%), Pengangkutan dan Komunikasi (6,5%) dan Listrik, Gas dan Air Bersih (0,85%). Dalam penyerapan tenaga kerja, industri kreatif rata-rata menyerap 7,75 juta tenaga kerja dari 108 juta jumlah rata-rata tenaga kerja nasional.
            Kemudian, menciptakan lapangan usaha rata-rata sebesar 3 juta perusahaan dari 47 juta jumlah usaha yang ada secara nasional. Selain itu, perananan dalam Perdagangan Internasional mencatat pendapatan bersih sebesar 97,3 milyar rupiah, dimana ekspor sebesar 108,5 Milyar lebih tinggi dibanding impor sebesar 11,2 Milyar. Rata-rata perbandingan nilai ekspor terhadap nilai impornya mencapai 10 kali lipat, kontribusi ekspor pun cukup tinggi sebesar 9,12% terhadap ekspor nasional sedangkan impor hanya 1,22% terhadap impor nasional, hasil ini menunjukkan industri kreatif memiliki peranan dalam meningkatkan pendapatan dalam negeri.
            Disamping itu, Industri Kreatif dapat memberikan peran yang sangat luas dalam memperbaiki citra pariwisata nasional serta kemampuannya mengangkat warisan budaya lokal kemudian mengembangkannya. Berdasarkan pengamatan yang ada dapat disimpulkan bahwa ekonomi kreatif diyakini mampu menjawab tantangan permasalahan dasar jangka pendek dan menengah nasional, yaitu: (1) tingginya kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional (rata-rata 7,28% per tahun); (2) penyerapan tenaga kerja di tengah tingginya pengangguran (7,75%), dan (3) peran aktif dalam perdagangan
internasional.


Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dijelaskan sebelumnya, maka dapat diambil beberapa kesimpulan, antara lain sebagai berikut:
1.      Industrialisasi telah menciptakan pola kerja, pola produksi dan pola distribusi yang lebih murah dan lebih efisien, era globalisasi dan konektivitas mengubah cara bertukar informasi, berdagang, dan konsumsi dari produk-produk budaya dan teknologi dari berbagai tempat di dunia. Dunia menjadi tempat yang sangat dinamis dan kompleks sehingga kreativitas dan pengetahuan menjadi suatu aset yang tak ternilai dalam kompetisi dan pengembangan ekonomi. Kebutuhan masyarakat yang bervariasi memicu pelaku industri di Indonesia harus melakukan inovasi agar tetap dapat berproduksi. Peran pemerintah sangat penting dalam kemunculan ekonomi kreatif di Indonesia. Karena dengan dukungan pemerintah eksistensi ekonomi kreatif meningkat. Dari beberapa uraian dalam pembahasan dapat disimpulkan ekonomi kreatif merupakan suatu konsep ekonomi yang muncul setelah era ekonomi informasi yang mengedepankan kreativitas, keterampilan dan bakat individu dalam mencipta karya orisinil berdasarkan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis dan dilindungi oleh HKI.
2.      Dalam banyak hal, keberadaan ekonomi kreatif di arus pembangunan ekonomi modern mampu mengakselarasi pembangunan ekonomi dan bisnis serta mendorong percepatan globalisasi ekonomi karena produk – produk yang dihasilkan industri kreatif di Indonesia Mampu bersaing di pasar global. Saat ini Indonesia tercatat menempati peringkat ke43 di Economic Creativity Index Ranking yang dipublikasikan oleh World Economic Forum.
3.      Perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia mengalami kemajuan walaupun masih tergolong rendah. Ada lima kendala utama, yaitu: akses pada bahan baku, teknologi, permodalan, perlindungan hak cipta, dan ketersediaan ruang publik dan pemanfaatan teknologi masih rendah. Melalui pemaparan data – data yang telah ditulis sebelumnya perkembangan Ekonomi kreatif mengalami peningkatan sejak tahun 2002 – 2010 baik dari segi PDB, penyerapan tenaga kerja, kontribusinya terhadap ekspor Indonesia. Sektor Industri Kreatif penyumbang ekspor tertinggi adalah Industri Fesyen dan Kerajinan Dampak positif dari pengembangan ekonomi modern terhadap arus pembangunan ekonomi modern di Indonesia saat ini adalah meningkatnya kontribusi ekonomi industri kreatif terhadap PDB, menciptakan lapangan pekerjaan, peningkatan Ekspor. Menciptakan iklim bisnis seperti penciptaan lapangan usaha, Dampak bagi sektor industri lain, pemasaran produk, dan citra & identitas bangsa seperti turisme, ikon internasional, membangun warisan budaya & nilai lokal.

Sumber