Permodalan Koperasi Dilihat Dari Sumbernya
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan pertolonganNya sehingga Kami dapat
menyelesaikan Makalah ini.
Dalam Makalah ini saya membahas
tentang Permodalan Koperasi Dilihat Dari Sumbernya. Telah diketahui bahwa
pembelajaran kita dalam Ekonomi Koperasi ini menyangkut pembelajaran tentang
Permodalan Koperasi Dilihat dari sumbernya distribusi, SHU dan evaluasi
keberhasilan koperasi dilihat dari dua sisi, yaitu sisi anggota dan
keperusahaan. Makalah ini akan menjelaskan seluas-luasnya mengenai Permodalan
Koperasi yang kami rangkum dari berbagi sumber, baik itu media elektronik,
buku, serta berbagai sumber lainnya.
Tugas makalah ini dibuat untuk
memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (Softskill). Tugas makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat
membangun sangat saya harapkan demi perbaikan buat saya di tugas-tugas
selanjutnya.
Semoga makalah yang kami buat ini
dapat menjadi pemahaman bagi pembaca untuk memahami tentang permodalan koperasi
dan dapat menjadi acuan agar kita menjadi lebih kreatif lagi dalam membuat
suatu laporan atau makalah.
Penulis
Jakarta, 29 Desember 2014
A. Arti Modal
Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
Setiap perkumpulan atau
organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan
sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan
lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang
ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan
sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum
yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak
ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan
jumlah anggota daripada besar modal usaha.
B. Sumber Modal
Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber modal
menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal
koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber
lain.
2. Simpanan anggota
di dalam koperasi terdiri atas :
- simpanan pokok;
- simpanan wajib;
- simpanan sukarela.
3. Simpanan
sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan
menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri
dapat berasal dari :
- simpanan pokok;
- simpanan wajib;
- simpanan cadangan;
- hibah.
3. Modal
pinjaman dapat berasal dari :
- anggota;
- koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
- bank dan lembaga keuangan lainnya;
- penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
- Sumber lain yang sah.
Simpanan pokok
merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan
tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib
adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan
jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh
anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
C. Distribusi
Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana cadangan
diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan
untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan
dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya
akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat
ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara
terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran
dasar yang ditunjuk UU No.12tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU
disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota.
Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan
untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian
setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum
jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup
kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk
meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun
perluasan usaha. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di
bawah ini:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
D. SHU (SISA HASIL USAHA)
Pengertian SHU
terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU yaitu:
·
SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam
waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan
kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
·
SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di
bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan
untuk pendidikan pengkoperasian.
·
Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di
terima.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota:
1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku.
2. Bagian (presentase) SHU Anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4. Total seluruh transaksi usaha (volume udaha atau omzet) yang berasal dari
anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
RUMUS PEMBAGIAN
SHU
·
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
·
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
·
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
SHU per anggota
rumusnya:
·
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA
Keterangan :
SHU pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA : Jumlah Usaha Anggota
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA : Jumlah Modal Anggota
SHU pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
JUA : Jumlah Usaha Anggota
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Total Modal sendiri (simpanan anggota total)
JMA : Jumlah Modal Anggota
Dengan demikian,
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi
yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi
b. Jasa anggot
c. Dana Pengurus
d. Dana karyawan
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadakan
oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan
anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : Pada hakekatnya SHU
yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada
dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan
koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri: SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan
insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang
dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa
presentase untuk jasa modal.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU
per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara
transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Keberhasilan suatu koperasi dapat dilihat dari sisi
anggota maupun perusahaan. Evaluasi koperasi dilihat dari dua sisi:
1. Dari sisi anggota, koperasi dapat mencapai keberhasilan apabila terdapat
efek ekonomis, efek harga dan efek biaya.
a.
Efek Ekonomis
Anggota koperasi merupakan pengguna jasa koperasi
sekaligus pemilik koperasi. Sebagai pengguna jasa koperasi, anggota koperasi
mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang maupun jasa, menguntungkan
atau tidak pelayanan koperasi dibandingkan dengan penjual atau pembeli di luar
koperasi. Sebagai pemilik yang memiliki simpanan di dalam koperasi, anggota
mempersoalkan masalah simpanan yang sudah diserahkannya, apakah menguntungkan
atau tidak. Dalam badan usaha koperasi, profit bukanlah satu-satunya yang
dicari, melainkan besar kecilnya partisipasi anggota dalam melakukan transaksi
di dalalm koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi
pula manfaatnya yang didapatoleh anggota.
b.
Efek Harga dan Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian dan normatif. Motivasi utilitarian
sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis disini adalah
insentif berupa pelayanan barang dan jasa oleh koperasi yang efisien, atau
adanya pengurangan biaya, atau pengurangan harga menguntungkan serta penerimaan
SHU baik berupa uang tunai maupun barang. Dilihat dari peranan anggota yang
sangat dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan
harga untuk anggota dengan non anggota. Perbedaan ini mengharuskan analisa yang
tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar persaingan. Adapun dari sisi
perusahaan, koperasi akan mencapai keberhasilan apabila terdapat efisien
koperasi, efektivitas koperasi, dan produktivitas koperasi.
2. Dari sisi perusahaan terdapat efisiensi koperasi,
efektivitas koperasi, produktivitas koperasi:
a.
Efisiensi Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang
kelahirannya dilandasi oleh pikiran-pikiran sekumpulan orang. Oleh karena itu,
koperasi tidak boleh terlepas dari efisiensi usahanya walaupun tujuan utamanya
adalah mensejahterakan anggota. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat
ekonomi yang pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas,
serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat koperasi. Efisiensi
adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau yang seharusnya dengan input realisasi atau yang sesungguhnya. Maka
apabila input yang sesungguhnya lebih kecil daripada input yang seharusnya,
maka akan terjadi efisien. Dilihat dari waktu terjadinya transaksi oleh
anggota, manfaat ekonomi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
§
Manfaat Ekonomi Langsung adalah manfaat yang langsung
diperoleh anggota saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasi.
§
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung adalah manfaat yang
diperoleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi melainkan setelah
berakhirnya periode tertentu, atau pada saat periode pelaporan keuangan atau
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas yaitu pada saat penerimaan SHU.
b.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang
diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau yang seharusnya dengan
output realisasi atau yang sesungguhnya. Apabila output yang sesungguhnya lebih
besar daripada output yang seharusnya, maka akan terjadi efektivitas. Untuk
menghitung efektivitas koperasi, maka realisasi SHUk ditambah realisasi manfaat
ekonomi langsung dibagi dengan anggaran SHUk ditambah anggaran manfaat ekonomi
langsung. Apabila hasil efektivitas ekonomi lebih besar dari satu, maka
hasilnya efektif.
c.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output atas
input yang digunakan. Apabila output lebih besar dari satu, maka produktif.
Untuk mencari produktivitas koperasi ada dua cara, yang pertama SHUk dibagi
dengan modal koperasi dan dikalikan dengan seratus persen. Kedua, laba bersih
dari usaha dengan non anggota dibagi modal koperasi dikalikan seratus persen.
Daftar
Pustaka