Pengertian
dan prinsip koperasi, bentuk organisasinya serta manajemennya
A.
PENGERTIAN
KOPERASI
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai
dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan
ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun
tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan
hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Berikut ini adalah
landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
·
· Landasan Idiil (
pancasila )
·
· Landasan Mental (
Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·
· Landasan Struktural
dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga
gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai
masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945
khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita
rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan
bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi
koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1.
Definisi
Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional
diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO
tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·
Koperasi adalah
perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·
Penggabungan orang –
orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
·
Koperasi yang dibentuk
adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis ( formation of a democratically controlled business
organization )
·
Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
·
Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking ).
2.
Definisi
Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3.
Definisi
Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu
setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual
dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus
sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar
dan dijamin
4. Jual beli dengan
Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar
kemampuannya.
4.
Definisi
Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
5.
Definisi
Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan
koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·
· Koperasi adalah
badan usaha ( Business Enterprise )
·
· Koperasi adalah
kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
·
· Koperasi Indonesia
adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·
· Koperasi Indonesia
adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·
· Koperasi Indonesia
“berazaskan kekeluargaan”
6.
Definisi
Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah
suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang
lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri
sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka
terhadap organisasi”.
7.
Definisi
Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of
Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang –
orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar
kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
8.
Definisi Koperasi Menurut ICA (
International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E.
Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang –
orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya
dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu
dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus
didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
9.
Definisi
Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University
Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative
is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated
for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya,
“Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
10.
Definisi
Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada
tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau
kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau
mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip
koperasi”.
B.
PRINSIP
– PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang
digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam
praktik.
·
Prinsip
pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi
adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu
menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
·
Prisip
kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi
adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota
secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan
dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai
wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam
koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu
anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di
atur secara demokratis.
·
Prinsip
ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota
menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi
mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan
milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi
yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus
– surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan
koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan
membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi –
bagi
* Pemberian manfaat
kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan
koperasi
* Mendukung kegiatan –
kegiatan yang disetujui oleh anggota
·
Prinsip
keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi
bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri
dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan
kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk
pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu
dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian
anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
·
Prinsip
kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil
yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan
yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi
informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin –
pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan
kerjasama.
·
Prinsip
keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi
akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan
memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur –
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
·
Prinsip
ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi
bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas
mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip –
prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1.
Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner
menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum
sebagai berikut :
a. 7 variabel gagasan umum :
·
Menolong diri sendiri
berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
·
Demokrasi ( democracy
)
·
Kekuatan modal tidak
diutamakan ( neutaralited Capital )
·
Ekonomi ( Economy )
·
Kebebasan ( Liberty )
·
Keadilan ( Equity )
·
Memajukan kehidupan
social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
b.
12 Prinsip koperasi :
·
Keanggotaan bersifat
sukarela (Valuntarily membership )
·
Keanggotaan terbuka (
Open membership )
·
Pengembangan anggota (
Member Promotion )
·
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
1) Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis (Democratic management and control)
2) Koperasi sebagai kumpulan orang – orang (
Personal Cooperation)
3) Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak
dibagi (Indivisible social capital)
4) Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
(Economic efficiency of the cooperative enterprise)
5) Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily
association )
6) Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
7) Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil
– hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
8) Pendidikan anggota ( Member Education )
2.
Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s
Rochdale)
a.
Prinsip – prinsip
koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1) Pengawasan secara demokratis ( Democratic
Control )
2) Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3) Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited
interest on capital )
4) Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada
anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of
surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
5) Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading
strictly on a cash basis )
6) Barang – barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
7) Netral terhadap politik dan agama ( Political
and religious neutrality )
b.
Prinsip – prinsip
koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1) Pembelian barang secara tunai
2) Harga jual sama dengan harga barang pasar
setempat
3) Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya
benar
4) Pemberian bunga atas modal dibatasi
5) Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya
pembelian
6) Sebagian keuntungan dipergunakan untuk
cadangan dana pendidikan, dan dana social
7) Keanggotaan terbuka untuk umum, netral
terhadap agama dan politik
3.
Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip
Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1)
Swadaya
2)
Daerah kerja terbatas
3)
SHU untuk cadangan
4)
Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
5)
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
6)
Usaha hanya kepada
anggota
7)
Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen
memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan
dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1) Petani dibiasakan untuk menabung
2) Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3) Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat
saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4) Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat
upah
5) Keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi
kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank
Raiffeisen.
4.
Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah
dengan cara :
1)
Membeli saham untuk
menjadi anggota
2)
Mengumpulkan modal
dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3)
Membatasi pinjaman
untuk jangka pendek
4)
Menetapkan wilayah
kerja diperkotaan
5)
Menggaji para pengurus
6)
Membagi keuntungan
kepada para anggota
Herman Schulze yang
dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze
adalah sebagai berikut :
1)
Swadaya
2)
SHU untuk cadanan dan
untuk dibagikan kepada anggotanya
3)
Tanggung jawab anggota
terbatas
4)
Pengurus bekerja
dengan mendapatkan imbalan
5)
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip menurut ICA ( International
Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada
tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang –
undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana
dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan,
sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang
sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota,
pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA
dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun
1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and
voluntarily membership )
* Kepimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one
vote)
* Modal menerima bunag
yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1)
Sebagian untuk
cadangan
2)
Sebagian untuk
masyarakat
3)
Sebagian untuk
dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
* Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional,
maupu internasional (Intercooperative network)
6. Prinsip
menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan
pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang
membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International Institute di
Kanada.
7.
Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
a.
Menurut Undang – undang
No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan
koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang –
undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1.
Undang – undang No. 79
Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2.
Undang – undang No. 14
Tahun 1965
3.
Undang – undang No. 12
Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4.
Undang – undang No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian
b. Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar
koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1)
Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2)
Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3)
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing – masing anggota
4)
Adanya pembatasan
bunga atas modal
5)
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6)
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7)
Swadaya, swakarta, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
c. Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992
Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi
adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
3)
Pembagian Sisa Hasil
Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing
– masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4)
Pemberian balas jasa
terhadap modal terbatas
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan
perkoperasian
7)
Kerjasama antar koperasi
C.
BENTUK
ORGANISASI
Struktur
organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur,
governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan
kebijakan. Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan
idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness
sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara
fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi
secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan
menunjukan kesamaan.
Sebagai
pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus
diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam
dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan
paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari
anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang
perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang
terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya
dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan
masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi,
semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk
struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume
usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua
bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
Ada
baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya
dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
a) Rapat
Anggota
b)
Pengurus
c) Pengawas
1. Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan
dengan pengertian hukum.
1) Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
2) Sub
sistem koperasi :
a. individu
(pemilik dan konsumen akhir).
b. Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
c. Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
2.
Bentuk
Organisasi Koperasi Menurut Para ahli :
a. Bentuk
Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama
dari perusahaan.
1) Identifikasi
Ciri Khusus:
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi).
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi).
·
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
2) Sub
sistem
·
Anggota Koperasi.
·
Badan Usaha Koperasi.
·
Organisasi Koperasi.
3. Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama
dalam organisasi perusahaan tersebut.
a) Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
b) Rapat
Anggota,
c) Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
d) Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
•
Penetapan Anggaran Dasar
•
Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
•
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
•
Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
•
Pengesahan pertanggung jawaban
•
Pembagian SHU
•
Penggabungan, pendirian dan peleburan.
a. Hirarki
Tanggung Jawab
1) Pengurus
Pengurus
adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya. Seperti :
·
Mengajukan rancangan Rencana kerja,
budget dan belanja koperasi,
·
Menyelenggarakan rapat bagi para
anggotanya,
·
Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban,
·
Maintenance daftar anggota dan pengurus,
·
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam
& luar pengadilan,
·
Meningkatkan peran koperasi di
masyarakat.
b. Pengelola
Pengelola
adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh
pengurus.
c. Pengawas
Pengawas
adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan
UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi,
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
D.
MANAJEMEN
KOPERASI
Koperasi
seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan
koperasi tercapai dengan efisien.
Hal
yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada
unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut :
·
Rapat anggota bertugas untuk menetapkan
anggaran dasar
·
Membuat kebijaksanaan umum
·
Mengangkat/memberhentikan pengurus dan
pengawas
·
Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi
dan usaha koperasi
·
Pengawas tugasnya mengawasi jalannya
koperasi
Untuk
koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat
manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan
seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah.
Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung
jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola
manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai
tujuannya :
1.
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam
perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan,
bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan
perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja
membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan
penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang
bersangkutan. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab
perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu
yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan
kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan
dalam Koperasi :
Organisasi
koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar
dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan
fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi
manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi
harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar
pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa
alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif
tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif
mana yang dipilih. Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat
bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan
manajemen.
2.
Pengorganisasian
dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan
mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota
organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan
proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup
beberapa aspek penting seperti:
a. Pembagian
kerja
b. Departementasi
c. Bagan
organisasi
d. Rantai
perintah dan kesatuan perintah
e. Tingkat
hierarki manajemen
f. Saluran
komunikasi dan sebagainya
Struktur Organisasi
dalam Koperasi :
Sebagai pengelola
koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan.
Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri,
yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering
terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga
belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan
kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula,
pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola
koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya
berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin
kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur
organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun
luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi
baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
3.
Pengarahan
Pengarahan
merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang
bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya
kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain,
maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan
perusahaan.
Seorang
karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka
dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka
menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang
sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan
pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin
perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
Manajemen
Kepegawaian :
Seorang
manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus
administrasi kepegawaian, yang mencakup:
·
Mendapatkan pegawai yang mau bekerja
dalam koperasi,
·
Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
·
Menciptakan suasana dan hubungan kerja
yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat
meningkatkan prestasinya,
·
Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat
pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan
kepada pengurus secara teratur
·
Memberikan saran-saran/usul-usul
perbaikan.
4.
Pengawasan
Pengawasan
adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai
dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa
tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan
dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang
terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap
perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada
beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan
menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara
lain:
·
Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi
perubahan lingkungan,
·
Perusahaan yang besar akan lebih mudah
dikendalikan,
·
Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh
anggota organisasi dapat dikurangi.
Berdasarkan
waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward
controll, concurrent controll, dan feedback control.
Teknik
dan Metode Pengawasan :
Secara
garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan
kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan
oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap
serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan
menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas
produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan
kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing,
analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.
Kita
dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan
Nasional muncul 4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:
a. Pola
Dagang
Keterkaitan merupakan hubungan dagang
biasa antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha.
b. Pola
Vendor
Kerjasama dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan operasional perusahan yang menjadi bapak angkat.
c. Pola
Subkontrak
Kerjasama dilakukan dalam hubungan
produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian dalam sistem produksi bapak
angkat.
d. Pola
Pembinaan
Pola ini dikembangkan untuk memberi kesempatan
kepada koperasi yang memiliki potensi produksi tetapi lemah dalam pemasaran.
Ke-empat
pola tersebut memperlihatkan bahwa koperasi ditempatkan sebagai sub sistem dari
perusahaan
swasta/BUMN. Padahal koperasi mempunyai kemampuan untuk ditempatkan
sebagai
related system. Dengan demikian fokus perhatian umumnya terarah kepada koperasi
primer,
sedangkan pengembangan koperasi sekunder dan tersier tidak berjalan sebagaimana
mestinya.
Dengan hanya menjadi subsistem maka koperasi berada pada posisi bargaining
yang
lemah.Memasuki millennium ketiga ini sudah seharusnya dilakukan upaya-upaya
yang
lebih
teratur dan konsisten untuk membuat koperasi mampu berusaha di bidang
ekpor-impor.
Koperasi
harus didorong untuk tumbuh dalam satu jaringan kerja (network) dan tidak hanya
menjadi
sub sistem perusahaan swasta. Pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk
pengembangan
koperasi dengan membangun unit-unit quality control guna menetapkan
standar
ekspor serta meningkatkan kualitas produk dari koperasi-koperasi produksi.
Disamping
itu juga membangun unit-unit promosi (Rumah Produk Indonesia) yang
memperlihatkan
bebagai sample produk dari koperasi yang mempunyai standar ekspor.
Telah
disinggung terdahulu bahwa perhatian pembinaan yang hanya terfokus kepada
koperasi
primer akan memperlambat perkembangan koperasi di Indonesia. Untuk itu sudah
seharusnya
focus perhatian pembinaan disebarkan meliputi juga koperasi sekunder dan
tersier
dalam suatu sistem pembinaan terpadu.
DAFTAR
PUSTAKA